ARB Simetris, Investor Bisa Cuan 108% Atau Boncos 52% Sehari

Market - Romys Binekasri, CNBC Indonesia
31 March 2023 11:35
foto : CNBC Indonesia/Muhammad Sabki Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan memperpanjang kebijakan relaksasi di pasar modal yang berakhir pada 31 Maret 2023. Salah satunya perubahan kebijakan OJK adalah soal pemberlakuan secara bertahap kebijakan auto rejection bawah (ARB) simetris.

Dampak dari regulasi tersebut akan dirasakan oleh investor saham RI. Pasalnya, pada awal pandemi 2020, untuk meredakan kepanikan pelaku pasar seiring anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan batas ARB menjadi 7% untuk seluruh fraksi harga mulai 13 Maret 2020 hingga saat ini.

Praktis, semenjak itu, ada ketidaksimetrisan (asimetris) antara batas auto rejection atas (ARA) yang merentang dari 20% hingga 35% sesuai fraksi harga dengan ARB yang hanya 7%.

Sebelumnya, mulai awal 2017, BEI mulai memberlakukan auto rejection simetris, yakni persentase batas ARB menyesuaikan persentase batas ARA sesuai dengan fraksi harga.

Asal tahu saja, ARA dan ARB adalah batas maksimal kenaikan atau penurunan yang ditolak oleh sistem perdagangan BEI. Pihak regulator telah mengumumkan normalisasi kebijakan ARA dan ARB secara bertahap

Ini artinya, investor angkatan 2020 hingga saat ini atau bisa disebut 'angkatan Corona' akhirnya akan mengalami batas ARA dan ARB simetris.

Karena itu, jika peraturan ARB saat ini sudah kembali ke masa pra-Covid-19, maka ketika seorang investor membeli satu saham di saat yang tidak tepat, maka investor tersebut dapat menderita kerugian hingga 50% lebih.

Hal ini akan terjadi apabila investor tersebut membeli saham di level ARA 35% dan saham tersebut longsor hingga ARB yakni -35% sehingga sang investor menderita kerugian 52%.

Bisa Cuan Bagger

Namun, pemberlakuan kembali auto rejection simetris tidak harus melulu soal 'keboncosan'.

Ini karena investor yang jeli dan mampu menangkap momentum berpeluang meraup keuntungan bagger (sekitar 100%) hanya dalam waktu sehari dari pembelian saham yang anjlok hingga batas ARB 35%.

Catatan saja, ini berarti khusus saham dengan fraksi harga di rentang Rp50 - Rp 200 per saham.

Ilustrasinya kira-kira begini. Andaikan suatu saham perusahaan A ditutup di harga Rp100/saham pada perdagangan Jumat (1/9).

Kemudian, selama jam perdagangan hari selanjutnya, Senin (4/9), saham A tersebut tiba-tiba anjlok hingga sempat menyentuh batas ARB sebesar 35% ke harga Rp65/saham.

Nah, andaikan lagi, ada kalangan investor yang berspekulasi membeli saham A di harga ARB (Rp65/saham). Beberapa saat kemudian, pada hari yang sama, saham A tersebut ternyata akhirnya terlepas dari 'kuncian' ARB untuk kemudian meroket hingga batas ARA 35% ke Rp135/saham.

Itu artinya, apabila investor tersebut setia dengan saham A di atas, dia berpotensi meraup cuan bagger, sebesar 108%, dalam satu hari perdagangan.

Bahkan kejadian seperti bukan jarang terjadi di pasar modal. Skenario ini sering terjadi terutama di saham-saham dengan kapitalisasi pasar kecil.

Karenanya, pemberlakukan kembali auto rejection simetris memiliki potensi cuan dan boncos bagi investor.

Untuk itu, cara sederhana untuk menyikapi rencana pemberlakuan secara bertahap ARB simetris bagi trader dan investor adalah dengan memilih saham yang punya fundamental dan indikator teknikal yang baik.

Di samping itu, disiplin cut loss juga perlu terus diterapkan apabila pergerakan harga saham sudah tidak sesuai rencana awal.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

ARB Simetris Bisa Dorong Volatilitas dan Transaksi, Tapi...


(fsd/fsd)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading