Geger Jiwasraya & Corona, Nasabah Asuransi Jangan Panik Ya!

Redaksi, CNBC Indonesia
07 March 2020 09:19
Geger Jiwasraya & Corona, Nasabah Asuransi Jangan Panik Ya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengeluarkan pernyataan resmi yang berisi tentang informasi terkini hingga imbauan kepada nasabah Asuransi Jiwa maupun para Pemangku Kepentingan lainnya

AAJI memandang sepanjang tahun 2019, Industri Asuransi Jiwa masih mencatatkan pembayaran manfaat dan klaim Asuransi jiwa dengan total nilai Rp 140.28 triliun atau meningkat sebesar 16% dibanding tahun 2018.

"Hal ini membuktikan komitmen Perusahaan Asuransi Jiwa dalam memenuhi kewajiban pembayaran manfaat Asuransi jiwa dan klaim kepada Nasabah yang berhak," demikian disampaikan Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI serta Togar Pasaribu Direktur Ekseskutif AAJI dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2020).

Diharapkan data ini dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa secara umum industri Asuransi Jiwa senantiasa mengedepankan kewajibannya kepada Nasabah, dan tidak mempersulit proses pembayaran klaim.



Nasabah Tidak Perlu Panik

Menanggapi informasi terkini, AAJI tentunya menyesalkan adanya kejadian gagal bayar manfaat Asuransi Jiwa oleh beberapa perusahaan asuransi jiwa di Indonesia.

Terkait informasi yang beredar mengenai pemblokiran beberapa rekening oleh Pihak Berwenang sehubungan dengan proses pemeriksaan / penyidikan permasalahan gagal bayar manfaat Asuransi jiwa, AAJI sepenuhnya menghormati keputusan dan langkah yang diambil.

"AAJI berharap agar permasalahan yang terjadi dapat segera dituntaskan," tulis AAJI.

Namun demikian, AAJI ingin mengingatkan bahwa pemblokiran rekening Perusahaan Asuransi Jiwa akan berimbas terhadap kemampuan Perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajiban membayar manfaat Asuransi dan klaim. Dikhawatirkan, dalam jangka panjang, hal ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyrakat kepada industri Asuransi, maupun kepada industri keuangan secara keseluruhan di Indonesia.

Oleh karenanya, AAJI menghimbau agar proses verifikasi dan klarifikasi atas rekening-rekening Perusahaan Asuransi Jiwa yang diblokir ini dapat secepatnya terselesaikan, agar supaya:

1. Nasabah dapat menerima pembayaran hak-nya dan mendapatkan layanan terbaik dari perusahaan asuransi
2. Keresahan yang mungkin timbul di tengah masyarakat dapat dicegah, dan mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi;

Terkait hal tersebut di atas, AAJI mengajukan beberapa usulan:

  • Agar pemblokiran rekening perusahaan asuransi tidak diberlakukan kepada keseluruhan dana / rekening investasi yang dikelola oleh Perusahaan, tetapi hanya senilai dana yang memang perlu diverifikasi;
  • Dan terutama, agar atas Dana sebesar Cadangan Teknis Perusahaan tidak diberlakukan pemblokiran Penting untuk dipahami bahwa Dana Cadangan Teknis adalah merupakan Dana Tabungan Pemegang Polis / Nasabah.

Sesuai perannya dalam melindungi masyarakat Indonesia terhadap risiko jiwa maupun kesehatan, Industri Asuransi jiwa tetap memiliki komitmen tinggi terhadap pembayaran manfaat kepada seluruh nasabahnya, untuk itu AAJI menghimbau kepada seluruh nasabah Asuransi Jiwa serta masyarakat umum:

  • Untuk tetap tenang dan tidak perlu panik selama proses pemeriksaan dan verifikasi oleh Pihak yang Berwenang atas rekening yang diblokir;
  • Selalu mengingat tujuan berasuransi dan sifat produk Asuransi jiwa yang adalah untuk jangka panjang
  • Masyarakat disarankan untuk memilih produk yang menawarkan hasil investasi yang wajar, dan selalu mempelajari dan memahami produk asuransi yang akan dipilih sudah sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko diri.
  • Nasabah juga perlu mengingat dan memahami bahwa produk asuransi yang menawarkan tingkat imbal hasil investasi yang tinggi pada umumnya juga memiliki risiko yang cukup tinggi;
  • Memilih perusahaan asuransi yang resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas atau Regulator di Indonesia dan mengenali perusahaan asuransi yang akan dipilih melalui kinerja perusahaan asuransi yang dapat dilihat pada laporan kinerja keuangan yang bisa diakses secara luas.


Terhadap rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan reformasi terhadap Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), AAJI mendukung sepenuhnya reformasi yang akan dilakukan demi kemajuan Industri Keuangan Non-Bank, dan khususnya industri Asuransi Jiwa di Indonesia, serta memberikan rasa aman bagi nasabah Asuransi Jiwa.

AAJI berharap bahwa reformasi tersebut akan turut memberikan dukungan terhadap pertumbuhan industri asuransi jiwa yang bisa segera dilakukan dalam bentuk antara lain:
  • Percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) Asuransi;
  • Secara konsisten memberi kesempatan industri asuransi untuk tetap bertumbuh, dengan tidak membatasi produk yang ditawarkan di kanal distribusi bancassurance . Kanal distribusi bancassurance adalah salah satu kanal utama industri Asuransi Jiwa dalam upaya mendistribusikan proteksi Asuransi kepada masyarakat Indonesia luas. Kanal distribusi Bancassurance telah ada di Indonesia lebih dari 20 tahun, dan juga dikenal di manca negara.
  • Insentif bagi industri asuransi berupa pemberian keringanan pajak bagi nasabah pemegang polis asuransi;
  • Reformasi sektor jasa keuangan secara menyeluruh, tidak hanya di IKNB tetapi juga di sektor keuangan lainnya (banking dan pasar modal).
Industri asuransi masih terus ekspansi dan bahkan bergerak cepat dalam menanggapi ditetapkannya situasi darurat global akibat dari serangan virus Corona.

Misalnya, AIA Financial dalam keterangan persnya menyatakan sebagai perusahaan asuransi jiwa terpercaya di Indonesia mengambil langkah responsif demi memberikan rasa tenang kepada nasabah dengan memberikan manfaat khusus kepada semua nasabah AIA yang positif terdiagnosis terinfeksi virus Corona.
 
“Kami di AIA sangat prihatin dengan merebaknya virus Corona dan ingin memberikan rasa tenang pada nasabah," kata Lim Chet Ming, Chief Marketing Officer AIA.
 
Manfaat khusus yang diberikan oleh AIA adalah jika nasabah positif terdiagnosis terinfeksi virus Corona sehingga diharuskan menjalani rawat inap, akan mendapatkan manfaat khusus berupa dana tunai sebesar Rp1.500.000 per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari.

AIA juga meluncurkan AIA Income Pro, produk baru yang memiliki pilihan masa bayar yang fleksibel untuk mendukung perencanaan keuangan, antara lain pilihan bayar 5, 10, 15, atau 20 tahun yang memberikan jaminan manfaat tahunan selama 15, 20, 25, atau 30 tahun. Manfaat tahunan dijamin hingga 130% Premi Tahunan dan manfaat akhir Polis dijamin hingga 500% Premi Tahunan. AIA Income Pro juga memiliki fitur Uang Pertanggungan jiwa sebesar 110% dari premi yang dibayarkan atau sebesar Nilai Tunai (mana yang lebih besar).

Sementara PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) juga mengambil inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap ancaman virus tersebut kepada pemegang Polis Prudential Indonesia.

Luskito Hambali, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia mengatakan seiring makin banyaknya kasus infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV yang dilaporkan di wilayah Asia, Eropa dan Amerika, masyarakat Indonesia patut lebih waspada dalam mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

"Untuk mengantisipasi seandainya terjadi kasus infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV pada warga negara Indonesia, Prudential Indonesia meluncurkan inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan bagi nasabah yang dirancang secara khusus untuk kasus infeksi virus tersebut.”

Mulai 28 Januari hingga 31 Maret 2020 (periode inisiatif), seluruh Tertanggung pada polis Prudential Indonesia, baik nasabah baru maupun lama, secara otomatis akan menerima Manfaat Tunai tambahan, di samping manfaat yang ada dalam polis, sesuai ketentuan Polis Prudential Indonesia. Jika nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV selama periode inisiatif, Prudential Indonesia akan memberikan Manfaat Tunai tambahan sebesar Rp1.000.000/hari, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.

Prudential juga meluncurkan asuransi jiwa syariah PRUCinta (PRUCinta). Asuransi tersebut memberikan manfaat santunan meninggal dunia dari Dana Tabarru yang lebih optimal selama 20 tahun dengan pembayaran kontribusi selama 10 tahun. Asuransi tersebut juga menawarkan manfaat jatuh tempo berupa nilai tunai dari Dana Nilai Tunai yang dimaksimalkan setara 100% kontribusi yang telah dibayarkan jika tidak ada klaim selama masa kepesertaan.



(dru) Next Article Efek Jiwasraya dkk, AAJI Dorong Lembaga Penjamin Polis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular