Terjangkit Virus Corona, Apakah Bisa Klaim Asuransi?

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
03 March 2020 14:28
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan informasi tentang perlindungan asuransi jiwa soal corona.
Foto: Suasana RSPI Sulianti Saroso Saat Kabar Adanya Pasien Positif Corona. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, 03 Maret 2020 - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan informasi tentang perlindungan asuransi jiwa terkait keputusan pemerintah tentang Coronavius (COVID-19).

Ketua Dewan Pengurus AAJI 
Budi Tampubolon dan 
Direktur Ekseskutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan menanggapi positif atas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020.

"AAJI menanggapi positif, di mana segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku," tulis keduanya, dalam pernyataan resmi, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (3/3/2020).


AAJI menegaskan Keputusan Menteri Kesehatan bahwa Pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah di kota masing-masing.

Baik Budi maupun Togar menegaskan bahwa secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus corona dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia.

"Bagi nasabah pemegang polis asuransi, AAJI menghimbau para nasabah untuk memeriksa polis mereka dan bertanya kepada perusahaan asuransi penerbit polis asuransi mereka terkait dengan hal ini mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda dan produk dari setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat klaim yang beragam.


Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu mempraktikkan gaya hidup sehat dan higienis serta waspada, dengan melakukan tindakan preventif, diantaranya sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan berbasis alkohol, tidak menyentuh muka dan memeriksa suhu badan secara berkala.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung pasien yang positif terkena virus corona.

"Penyakit corona tidak dicover BPJS Kesehatan karena masuk ke penyakit yang dapat menimbulkan wabah," tulis BPJS Kesehatan, Selasa (3/3/2020). Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/MENKES/104/2020.

"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan ditanggung Kemenkes, Pemda, dan atau Sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis BPJS kembali.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Hotline 021-5210411 dan 081212123119 atau Halo Kemkes di 1500567 atau kemkes.go.id.

[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Digoyang Jiwasraya, Bisnis Asuransi Jiwa Masih Prospekkah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular