
Diputus Maret, Jiwasraya Beneran Jadi Disuntik Rp 15 T?
Monica Wareza, CNBC Indonesia
26 February 2020 07:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyampaikan opsi-opsi penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam dokumen yang disampaikan kepada parlemen, diketahui salah satu jalannya ada rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 15 triliun.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan suntikan modal ini disodorkan bersama dengan beberapa opsi lainnya. Seluruh ini dibahas dalam diskusi antara pemerintah, Jiwasraya dan koordinasi dengan pihak parlemen.
"Kita kan kemarin FGD [focuss group discussion], masih optional, jadi kita belum putuskan, memang ini butuh koordinasi dengan [DPR Komisi] VI dan XI, juga menunggu persetujuan dari OJK dan kementerian Keuangan. Tapi opsi-opsi itu kita arahkan memang nanti bagaimana opsi yang terbaik untuk keadilan masyarakat," kata Kartika di kawasan parlemen, Selasa (25/2/2020).
Sejalan dengan itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa skema PMN ini muncul karena adanya skema penyelamatan melalui business to business (B2B) sehingga tak serta merta dana PMN ini disuntikkan kepada Jiwasraya.
"Engga dong [PMN] itu opsinya kita melakukan business to business, solusi, tetapi tentu ada juga kebutuhan PMN. Jadi bukan di balik loh bukan PMN. Tapi masih diskusi," tegas Erick di Kompleks Istana Kepresidenan.
Adapun opsi-opsi penyelamatan ini hingga saat ini masih dibahas oleh pihak Jiwasraya, kementerian dan parlemen. Namun demikian, pihak parlemen mendesak BUMN untuk tetap mulai membayarkan dana nasabah tersebut pada Maret depan, dengan catatan opsi apapun yang diambil diharapkan tak akan memunculkan masalah baru nantinya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI Aria Bima mengatakan opsi skema penyelamatan Jiwasraya ini akan diputuskan pada Maret mendatang. Keputusan ini akan diambil bersama dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, VI dan XI DPR.
Panja dari ketiga komisi DPR ini direncanakan akan melakukan rapat gabungan yang akan dilangsungkan pada awal Maret mendatang. Pembahasan pada rapat ini akan menitikberatkan pada kondisi keuangan Jiwasraya dan dampaknya kepada negara.
"Tadi sudah kami sampaikan, saya selaku ketua Panja, meminta pada Menteri BUMN, Wamen II, dan Jiwasraya, untuk siap untuk kita undang dalam rapat Panja gabungan untuk memutuskan sesegera mungkin opsi itu supaya rencananya pengembalian dana nasabah sudah bisa dilaksanakan insya Allah di akhir Maret," kata Aria di komplek parlemen.
Adapun sebelumnya diberitakan bahwa ada rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 15 triliun untuk membayar polis nasabah dan menyelamatkan Jiwasraya.
Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN menyampaikan tiga alternatif penyelesaian dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam dokumen yang disampaikan Kementerian BUMN di depan DPR, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (24/2/2020) ada 3 skema besar penyelamatan polis dan Jiwasraya.
Berikut rincian skema penyelamatan polis dan Jiwasraya yang sudah dirancang oleh pemerintah
Opsi A: Bail In, dukungan dari pemilik saham Jiwasraya. Pertimbangannya, dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun ada risiko hukum (gugatan) jika dibayar sebagian
Opsi B: Bail Out, dukungan dana dari pemerintah. Pertimbangannya, opsi bail out dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun KSSK
Opsi C: Likuidasi, pembubaran perusahaan. Pertimbangannya, harus dilakukan melalui OJK. Namun opsi ini memiliki dampak sosial dan politik yang signifikan.
Dari tiga opsi tersebut, Kementerian BUMN lebih memilih Opsi A dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik.
(sef/sef) Next Article Kejagung: Skandal Jiwasraya Kasus Besar, 89 Orang Diperiksa
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan suntikan modal ini disodorkan bersama dengan beberapa opsi lainnya. Seluruh ini dibahas dalam diskusi antara pemerintah, Jiwasraya dan koordinasi dengan pihak parlemen.
Sejalan dengan itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa skema PMN ini muncul karena adanya skema penyelamatan melalui business to business (B2B) sehingga tak serta merta dana PMN ini disuntikkan kepada Jiwasraya.
"Engga dong [PMN] itu opsinya kita melakukan business to business, solusi, tetapi tentu ada juga kebutuhan PMN. Jadi bukan di balik loh bukan PMN. Tapi masih diskusi," tegas Erick di Kompleks Istana Kepresidenan.
Adapun opsi-opsi penyelamatan ini hingga saat ini masih dibahas oleh pihak Jiwasraya, kementerian dan parlemen. Namun demikian, pihak parlemen mendesak BUMN untuk tetap mulai membayarkan dana nasabah tersebut pada Maret depan, dengan catatan opsi apapun yang diambil diharapkan tak akan memunculkan masalah baru nantinya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI Aria Bima mengatakan opsi skema penyelamatan Jiwasraya ini akan diputuskan pada Maret mendatang. Keputusan ini akan diambil bersama dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, VI dan XI DPR.
Panja dari ketiga komisi DPR ini direncanakan akan melakukan rapat gabungan yang akan dilangsungkan pada awal Maret mendatang. Pembahasan pada rapat ini akan menitikberatkan pada kondisi keuangan Jiwasraya dan dampaknya kepada negara.
"Tadi sudah kami sampaikan, saya selaku ketua Panja, meminta pada Menteri BUMN, Wamen II, dan Jiwasraya, untuk siap untuk kita undang dalam rapat Panja gabungan untuk memutuskan sesegera mungkin opsi itu supaya rencananya pengembalian dana nasabah sudah bisa dilaksanakan insya Allah di akhir Maret," kata Aria di komplek parlemen.
Adapun sebelumnya diberitakan bahwa ada rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 15 triliun untuk membayar polis nasabah dan menyelamatkan Jiwasraya.
Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN menyampaikan tiga alternatif penyelesaian dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam dokumen yang disampaikan Kementerian BUMN di depan DPR, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (24/2/2020) ada 3 skema besar penyelamatan polis dan Jiwasraya.
Berikut rincian skema penyelamatan polis dan Jiwasraya yang sudah dirancang oleh pemerintah
Opsi A: Bail In, dukungan dari pemilik saham Jiwasraya. Pertimbangannya, dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun ada risiko hukum (gugatan) jika dibayar sebagian
Opsi B: Bail Out, dukungan dana dari pemerintah. Pertimbangannya, opsi bail out dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun KSSK
Opsi C: Likuidasi, pembubaran perusahaan. Pertimbangannya, harus dilakukan melalui OJK. Namun opsi ini memiliki dampak sosial dan politik yang signifikan.
Dari tiga opsi tersebut, Kementerian BUMN lebih memilih Opsi A dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik.
(sef/sef) Next Article Kejagung: Skandal Jiwasraya Kasus Besar, 89 Orang Diperiksa
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular