Mengenal Skandal Jiwasraya yang Kata Jokowi Berat

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
22 December 2019 11:36
Mengenal Skandal Jiwasraya yang Kata Jokowi Berat
Jakarta, CNBC Indonesia - Publik semakin menyoroti skandal gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bahkan bukan hanya membawa OJK, kasus ini juga membuat Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, DPR hingga Kejaksaan bertindak.

Skandal Jiwasraya dimulai dari produk asuransi bernama JP Saving Plan. Ini adalah produk asuransi jiwa berbalut investasi yang ditawarkan melalui bank (bancassurance).



Produk Saving Plan ini mengawinkan produk asuransi dengan investasi seperti halnya unit link. Bedanya, di Saving Plan risiko investasi ditanggung oleh perusahaan asuransi, sementara risiko investasi unit link di tangan pemegang polis.

Ada tujuh bank yang menjadi penjual yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Standard Chartered Bank, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank QNB Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), dan PT Bank KEB Hana.

Total polis jatuh tempo atas produk ini pada Oktober-Desember 2019 ialah sebesar Rp 12,4 triliun. Manajemen baru Jiwasraya menegaskan tidak akan sanggup membayar polis nasabah yang mencapai triliunan itu.

Manajemen mengaku kesulitan keuangan.Hal ini disebabkan kesalahan investasi yang dilakukan oleh manajemen lama Jiwasraya.

Perseroan sempat menyatakan rasio kecukupan modal perusahaan atau Risk Based Capital (RBC) minus hingga 850%. RBC adalah rasio solvabilitas yang menunjukkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, di mana semakin besar maka makin sehat pula kondisi finansialnya.



Angka ini sangat jauh dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Syarat modal minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi baik umum atau jiwa adalah 120%.

Dalam Dokumen Penyelamatan Jiwasraya yang diperoleh CNBC Indonesia, disebutkan untuk mencapai nilai RBC sampai 120%, dibutuhkan dana sebesar Rp 32,89 triliun. Dana tersebut terdiri dari kebutuhan pemenuhan RBC sebesar Rp 2,89 triliun dan adanya total ekuitas setelah terjadi impairment asse yakni sebesar Rp 30,13 triliun.

Impairment asset adalah penurunan nilai aset karena nilai tercatat aset (carrying amount) melebihi nilai yang akan dipulihkan. Hingga September 2019 ekuitas negatif Jiwasraya sebesar Rp 23,92 triliun, sementara kewajiban mencapai Rp 49,60 triliun.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Jiwasraya dengan Komisi VI DPR RI pada awal pekan ini, manajemen BUMN asuransi jiwa itu mengungkapkan 'wajah' laporan keuangan dan ke mana saja investasi dilakukan.



Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan merahnya wajah laporan keuangan perusahaan BUMN tersebut karena sebelumnya BUMN ini gagal mengelola aset yang dimiliki, di antaranya memilih instrumen investasi khususnya saham.

"Untuk menuju 120% dalam hal ini menyelamatkan perusahaan dibutuhkan dana Rp 32,89 triliun," ungkap Hexana.

Dalam Dokumen Penyehatan Jiwasraya disebutkan periode penyehatan Jiwasraya terbagi dalam lima periode yakni Periode I 2006-2008, Periode II 2009-2010, Periode III 2011-2012, Periode IV 2013-2017, dan Periode V 2018-sekarang.


Dalam rencana penyehatan Keuangan Jiwasraya yang sudah disampaikan ke OJK, menurut management pemenuhan tingkat kesehatan keuangan minimum (RBC > 120%) diproyeksikan baru akan tercapai tahun 2028.

Melalui surat nomor 00512/JIWASRAYA/U/0519 tanggal 22 Mei 2019, perusahaan mengajukan dispensasi atas pengenaan sanksi pemenuhan tingkat kesehatan keuangan minimum sampai dengan tahun 2028.

Mengenal Skandal Jiwasraya, Plat Merah yang Gagal Foto: Infografis/Ini 12 Masalah Pemicu Gagal Bayar Jiwasraya Rp 12,4 T/Arie Pratama


Terkait masalah ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan sampai angkat bicara. Di sela-sela kunjungan ke Balikpapan Jokowi mengatakan masalah yang dihapi Jiwasyara bukanlah masalah ringan.

"Tapi setelah pelantikan, Pak Menteri BUMN kemarin kita sudah rapat Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Yang jelas gambaran solusinya sudah ada, kita tengah mencari solusi itu, sudah ada masih dalam proses semuanya," tutur Jokowi di Balikpapan, Rabu lalu.

Menurut Jokowi masalah yang menjerat Jiwasraya sudah masuk ke ranah kriminal. Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses dugaan kecurangan (fraud) di Jiwasraya.

Saking beratnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai menggelar konferensi pers terkait skandal Jiwasraya, Rabu (19/12/2019). Kejagung menduga ada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 17 Desember 2019.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan penyidikan dilakukan untuk mendapatkan fakta adanya kegiatan investasi di 13 perusahaan yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG), dalam hal ini perusahaan investasi yang mengelola produk JS Saving Plan milik Jiwasraya.

"Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola, yakni terkait pengelolaan dana yang dihimpun dalam program Savings Plan," kata Burhanuddin, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dampak dari skandal ini memicu adanya potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 13,7 triliun hingga Agustus 2019. Angka ini masih merupakan perkiraan awal.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular