
Batal Listing, IPO Nara Hotel Diulang Paling Lambat 20 Maret

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Nara Hotel Internasional Tbk (NARA) untuk mengulang proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) setelah batal mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 7 Februari 2020.
OJK memberi Nara Hotel tenggat hingga 20 Maret 2020 untuk melakukan penawaran umum melaui PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesa sebagai penjamin pelaksana emisi efek.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangannya menjelaskan, Nara Hotel batal mencatatkan saham di BEI karena adanya temuan dari OJK terkait dengan perbedaan antara dokumen Informasi Tambahan yang disampaikan kepada OJK dengan dokumen Informasi Tambahan yang diumumkan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham.
"Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memberikan perlindungan kepada investor, OJK telah memerintahkan Nara Hotel Internasional Tbk. dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, sebagai Penjamin Pelaksana Emisi [PPE], agar mengulang Masa Penawaran Umum," tulis Anto Prabowo, Selasa (25/2/2020).
OJK menerangkan, dalam melakukan Penawaran Umum ulang, informasi yang disampaikan pada Prospektus Penawaran Umum ulang wajib sama dengan informasi yang disampaikan dalam Prospektus Penawaran Umum tanggal 3 dan 4 Februari 2020.
Informasi itu sama, kecuali informasi mengenai tanggal penawaran umum, tanggal penjatahan, tanggal distribusi, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal pencatatan di BEI, tanggal perdagangan Waran, masa berlaku waran dan informasi lain dengan persetujuan OJK.
Selanjutnya, apabila terdapat perkembangan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan para investor, maka informasi tersebut wajib diumumkan dalam Informasi Tambahan paling lambat 3 hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran umum.
"Perintah kepada Nara Hotel Internasional dan Magenta Kapital Sekuritas Indonesia diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia," ujarnya.
BEI sebelumnya menunda pencatatan saham perdana Nara Hotel pada Jumat 7 Februari lalu dengan alasan adanya komplain dari pemegang saham publik saat pemesanan atau pooling. Setelah para investor Nara 'menyerbu' OJK pada hari itu, kasus ini pun menyita perhatian publik.
BEI pun kemudian melakukan joint audit untuk memastikan proses penawaran umum saham NARA. Audit bersama itu juga untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik yang dilakukan Nara Hotel apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.
Dalam prospektus IPO disebutkan, Nara Hotel saat itu melepas sebanyak-banyaknya 2 miliar saham baru dengan harga penawaran sebesar Rp 101/saham. Dengan demikian perusahaan akan meraih dana IPO Rp 202 miliar.
Selain itu perseroan juga merilis Waran Seri I sebanyak 35% dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor perusahaan. Harga pelaksanaan waran yakni Rp 200 dengan masa penebusan pada 7 Agustus 2020-7 Februari 2023. Masa penawaran sudah dilakukan pada 3-4 Februari lalu.
Sesuai jadwal dalam prospektus final, tanggal efektif dari OJK diperoleh pada 31 Januari, masa penawaran umum (bookbuilding) 3-4 Februari, tanggal penjatahan 5 Februari, tanggal pengembalian uang pemesanan 6 Februari, tanggal distribusi Saham dan Waran Seri I secara elektronik 6 Februari dan tanggal pencatatan saham dan Waran Seri I di BEI (listing) pada 7 Februari.
(tas/tas) Next Article Heboh Penundaan Listing Saham Nara Hotel, Ini Curhat Investor
