Waduh! IPO Nara Hotel Berpotensi Dibatalkan OJK

Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 February 2020 13:23
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menindaklanjuti pengaduan dari para investor pembeli saham PT Nara Hotel Internasional Tbk.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menindaklanjuti pengaduan dari para investor pembeli saham PT Nara Hotel Internasional Tbk (NARA), yang hari ini batal mencatatkan saham atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK akan memanggil emiten dan penjamin emisi (underwriter).

Direktur Penilaian Keuangan Sektor Riil OJK, I Made Bagus Tirthayatra mengatakan OJK sudah menunda distribusi saham dan pencatatan saham perdana di BEI yang sedianya Jumat ini pun ditunda.

"Kita sedang tindak lanjuti, mengundang emiten dan penjamin emisi untuk klarifikasi beberapa hal. Diharapkan dalam waktu yang tak terlalu lama akan ada keputusan," katanya dalam pertemuan di OJK, Jumat ini (6/2/2020).


Namun Made menegaskan belum bisa memastikan berapa hari akan selesai. "Tapi kami concern karena udah ada uang masuk [pembelian saham]. Tapi beberapa hari kami gak tau karena banyak pihak bersangkutan," tegasnya.

Bahkan Made memberi sinyal adanya pembatalan IPO, tak hanya menundanya. Namun hal tersebut baru bisa diputuskan setelah mendapatkan informasi dari para penjamin emisi dan investor ritel.

"[apa mungkin dibatalkan?] Ada opsi, kita akan liat dari berbagai sisi penjamin emisi dan ritel. Opsinya dibatalkan, dicabut penundaannya. Jadi apa pun yang akan diambil [keputusan] kita akan pertimbangkan investor publik."

Salah seorang investor bernama Rino Budi Sarwono dalam pertemuan tersebut mengatakan, para investor ingin agar uang pemesanan saham NARA dikembalikan.


"Kita sepakat bahwa kita mengacu yang tertulis di pernyataan poin 12. Di prospektus pengembalian uang pemesanan. Dalam hal pemesanan ditolak karena pembatalan maka uang pemesanan harus dikembalikan paling lambat 2 hari kerja sesudah tanggal penjatahan," ujar Rino, dalam pertemuan dengan OJK tersebut.

Foto: Investor NARA mendatangi OJK (CNBC Indonesia/Monica Wareza)

Dia mengatakan informasi akan ditelusuri dari emiten dan penjamin emisi, dalam hal ini NARA dan PT Magenta Sekuritas Indonesia. "Setelah itu kita ambil keputusan yang melindungi investor publik semua. Jangan-jangan ada investor lain yang berbeda. Jangan sampai. Jadi, apa pun angle-nya untuk kepentingan investor publik."

Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menunda pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO) PT Nara Hotel Internasional Tbk (NARA) yang semestinya dilakukan pencatatan (listing) pada Jumat ini (7/2/2020). BEI menegaskan, salah satu alasan penundaan ini adalah adanya komplain dari pemegang saham publik saat pemesanan atau pooling.

Dalam prospektus penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) disebutkan, Nara Hotel melepas sebanyak-banyaknya 2 miliar saham baru dengan harga penawaran sebesar Rp 101/saham. Dengan demikian perusahaan akan meraih dana IPO Rp 202 miliar.

Selain itu perseroan juga merilis Waran Seri I sebanyak 35% dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor perusahaan. Harga pelaksanaan waran yakni Rp 200 dengan masa penebusan pada 7 Agustus 2020-7 Februari 2023. Masa penawaran sudah dilakukan pada 3-4 Februari lalu.

[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Heboh Penundaan Listing Saham Nara Hotel, Ini Curhat Investor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular