
Listing Nara Hotel Ditunda, Siapa di Balik Emiten Ini?

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menunda pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO) PT Nara Hotel Internasional Tbk (NARA) yang semestinya dilakukan pencatatan (listing) pada Jumat ini (7/2/2020). BEI menegaskan, salah satu alasan penundaan ini adalah adanya komplain dari pemegang saham publik saat pemesanan atau pooling.
Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna dan Direksi BEI Laksono W. Widodo dalam pengumuman pada Kamis malam mengatakan BEI menunda mencatatkan efek Nara Hotel hingga pengumuman lebih lanjut.
Pengumuman tersebut mengacu pada pengumuman Bursa Nomor Peng-P-00215/BEI.PP2/02.2020 terkait kode saham PT Nara Hotel Internasional (NARA).
Surat itu ditembuskan kepada Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan, Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK, Direksi Nara Hotel, Direksi PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, Direksi PT Bima Registra, Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Direksi PT Indonesia Capital Market Electronic Library.
Dalam prospektus penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) disebutkan, Nara Hotel melepas sebanyak-banyaknya 2 miliar saham baru dengan harga penawaran sebesar Rp 101/saham. Dengan demikian perusahaan akan meraih dana IPO Rp 202 miliar.
Selain itu perseroan juga merilis Waran Seri I sebanyak 35% dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor perusahaan. Harga pelaksanaan waran yakni Rp 200 dengan masa penebusan pada 7 Agustus 2020-7 Februari 2023. Masa penawaran sudah dilakukan pada 3-4 Februari lalu.
Sesuai jadwal dalam prospektus final, tanggal efektif dari OJK diperoleh pada 31 Januari, masa penawaran umum (bookbuilding) 3-4 Februari, tanggal penjatahan 5 Februari, tanggal pengembalian uang pemesanan 6 Februari, tanggal distribusi Saham dan Waran Seri I secara elektronik 6 Februari dan tanggal pencatatan saham dan Waran Seri I di BEI (listing) pada 7 Februari.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan secara detail belum bisa diinformasikan lebih jauh. Namun salah satu alasannya ialah komplain atau keluhan dari para nasabah (pembeli saham IPO).
"Ada komplain dari para nasabah yang mungkin kita musti hati hati melihatnya. Oleh karena ini ini bukan pembatalan, ini penundaan dulu [listing]. Saya juga kurang tahu detailnya apa cuma cukup pelik, kita pengen tahu dulu ini apa kira-kira komplainnya," tegas Inarno usai pencatatan saham PT Pratama Widya Tbk. (PTPW), Jumat pagi ini.
"Apakah komplain tersebut valid atau tidak, itu akan kita telusuri. Kalau memang sekiranya betul-betul ada komplain tersebut valid yang artinya harus ada yang kita perbaiki," tegasnya.
Dia mengatakan penelusuran ini tak hanya dilakukan OJK sebagai otoritas pasar modal tapi juga BEI sebagai self regulatory organization (SRO) penyelenggara pasar modal.
"Yang saya tahu itu nasabah yang pooling. Mungkin kelihatannya nasabah pooling itu komplain karena ada ketidakadilan. Kira-kira gitu. Detailnya saya belum tau tapi kita kira gitu dan kita sedang penelusuran," katanya.
Sebelumnya beredar kabar pasar bahwa penundaan listing Nara lantaran adanya dugaan menaikkan nilai ekuitas perusahaan kendati detail terkait ini belum diungkapkan oleh BEI.
