Nara Hotel Batal Listing, BEI Periksa Underwriter & Emiten

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
13 February 2020 17:30
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan join audit untuk memastikan proses penawaran umum termasuk keterbukaan informasi
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan joint audit untuk memastikan proses penawaran umum saham PT Nara Hotel Internasional Tbk (NARA) yang akhirnya batal tercatat di BEI pada Jumat pekan lalu (7/2/2020).

Audit bersama itu juga untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik yang dilakukan Nara Hotel apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna terkait dengan update perkembangan terbaru pembatalan penawaran umum Nara Hotel.  

Ada tiga poin yang disampaikan oleh Yetna. Pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI secara intens telah melakukan joint audit. "Untuk memastikan proses Penawaran Umum termasuk penyampaian Keterbukaan Informasi kepada publik telah sesuai dengan ketentuan," kata Yetna melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/02/2020).


Kedua, pemeriksaan dilakukan terhadap underwriter (penjamin emisi) dan emiten secara mendalam.

Ketiga, melalui pemeriksaan ini diharapkan otoritas mendapatkan informasi yang komprehensif sehingga dapat mengambil keputusan secara fair dan obyektif.

Sebelumnya, manajemen Nara Hotel menegaskan pihaknya selalu patuh pada aturan regulator yang berlaku, termasuk ketentuan prospektus.

"Kami sudah audiensi dengan pihak OJK dan BEI pagi ini. Intinya kami tunduk pada aturan dan ketentuan OJK dan Bursa. Lebih dari itu, Nara Hotel akan berkomitmen penuh menjaga kepercayaan investor", ungkap Adrianus Daniel Sulaiman, Direktur Utama Nara Hotel, dalam siaran pers, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (7/2/2020).

Siaran pers tersebut disampaikan oleh Komisaris Independen Nara Hotel, Hamdi Hassyarbaini yang juga mantan Direktur BEI. Hamdi, dalam pesan singkatnya, menegaskan tak ada hubungannya dengan informasi beberapa pembeli yang menyatakan saham IPO NARA tak laku dan diserap PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, sebagai penjamin emisi.

"Tidak ada hubungannya, kami hanya ingin kepemilikan publik lebih besar," kata Hamdi.

Lebih lanjut, pihak Nara Hotel meyakini bahwa tata cara pemesanan pada surat penawaran umum tanggal 3 dan 4 Februari 2020, sudah memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku yaitu, setiap calon investor mengisi surat Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan persyaratan administratif lainnya.

Salah seorang investor yang enggan disebutkan namanya, menceritakan kejanggalan proses IPO tersebut. Dia menceritakan, Magenta Kapital Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi melakukan bookbuilding saham NARA. Penawaran yang masuk cukup banyak, tapi bookbuilding tersebut secara sepihak dibatalkan oleh Magenta.

"Tapi sampai di Magenta dibatalkan. Nah kenapa? Padahal kan bookbuilding untuk pembentukan harga. Kalau nggak ada bookbuilding kan sepihak harganya," kata investor tersebut di kantor OJK kepada CNBC Indonesia.

Ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan investor. Padahal pada saat bookbuilding, dicantumkan porsi saham pooling allotment sebanyak 1%, sisanya fixed allotment. Padahal NARA siap menawarkan IPO dengan nilai Rp 202 miliar. Namun, menurut investor tersebut, hasil bookbuilding perolehannya tidak mencapai Rp 200 mliar.

"Jadi menurut saya ini Magenta nggak punya duit. Kalau punya kan yang Rp 50 miliar itu punya duit, jadi Rp 150 miliar ini (diserap) Magenta," kata investor itu lagi.

"Makanya supaya nggak ketahuan dia batalkan (bookbuilding). Buat nggak tahu dia lempar semua ke market pooling allotment. Berarti kan dia [Magenta] bisa kasih minimal 1% bisa lebih," kata investor tersebut.

Inilah yang membuat para investor tersebut meminta OJK menyelidiki kejanggalan pada saat proses bookbuilding.

Sebagai informasi, saat bookbuilding, penjamin emisi saham akan menentukan harga jual (harga IPO) dengan melihat minat beli dari institusi dan investor melalui pembagian fix allotment (penjatahan pasti, biasanya untuk investor institusi) dan pooling allotment (penjatahan terpusat, biasanya untuk investor ritel).

[Gambas:Video CNBC]



Direktur Penilaian Keuangan Sektor Riil OJK, I Made Bagus Tirthayatra mengatakan OJK sudah menunda distribusi saham dan pencatatan saham perdana NARA.

"Kita sedang tindak lanjuti, mengundang emiten dan penjamin emisi untuk klarifikasi beberapa hal. Diharapkan dalam waktu yang tak terlalu lama akan ada keputusan," katanya dalam pertemuan di OJK, Jumat ini (6/2/2020).

Namun Made menegaskan belum bisa memastikan berapa hari akan selesai. "Tapi kami concern karena udah ada uang masuk [pembelian saham]. Tapi beberapa hari kami gak tau karena banyak pihak bersangkutan," tegasnya.


(hps/tas) Next Article BEI: Pencatatan Saham Nara Hotel Ditunda!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular