Skandal Jiwasraya

Kejagung: Jika Jumat Tak Hadir, Rekening Efek Tetap Diblokir!

Sandi Ferry, CNBC Indonesia
20 February 2020 09:21
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengambil langkah terkait 800 sub rekening efek.
Foto: Dirdik Febrie Adriansyah. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengambil langkah terkait 800 sub rekening efek yang sudah diblokir guna penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Para pemilik rekening diminta untuk mengklarifikasi penggunaannya hingga hari Jumat besok (21/2). Jika tidak, maka Kejagung akan mengambil langkah tegas, yakni memblokir terus ke depannya.

"Kalau Jumat tidak datang maka ya tetap diblokir sampai masuk ke proses pengadilan," sebut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di Jakarta, Rabu malam (19/2/2020).

Langkah itu memang harus diambil agar kasus penyidikan dan pengumpulan informasi bisa terus bergulir. Karena para pemilik rekening sudah diberi kesempatan untuk mengklarifikasinya sejak awal Februari ini.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan atau besok juga tidak hadir, maka Kejagung memasukannya ke dalam nama yang diafiliasikan dengan tersangka Jiwasraya.

"Kita menganggapnya bahwa dia afiliasi. Apa sih afiliasi? Mereka ketika menggoreng kan menggunakan nominee. Nominee itu bisa keluarga, orang-orang lain tapi yang digunakan untuk maksud menggoreng saham-saham untuk maksud tertentu jadi banyak yang digunakan pihak-pihak tersangka," sebut Febrie.


Ia memang menilai pemilik rekening yang baru mengklarifikasi baru sedikit. Dalam rentang sekitar 3 minggu, yang berani mendatangi Gedung Bundar Kejagung untuk klarifikasi hanya 40 orang dari total yang diblokir. Itu pun informasi yang diterima penyidik tidak sempurna. Pun ketika dikumpulkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari Selasa lalu.

"Kemarin [Selasa] dari 250 orang yang kita temui di Wisma Mulia dengan OJK, kita berharap bisa dikonfirmasi semua, karena bukan saja kepentingan mereka. Tapi penyidik juga berkepentingan ingin tahu apakah ini uang Bentjok atau HH (Heru Hidayat) atau mereka hanya terima perintah. Kita ingin tahu bagaimana pola mereka sehingga bisa masuk keterkaitannya dengan 6 saham itu," paparnya.

Febrie kemudian menjelaskan dokumen persyaratan yang harus dibawa. "Yang jelas masing rekening yang digunakan SID itu. Terus nomor rekening koran, transaksi-transaksi ya," jelasnya.

"Kita tunggu dan kita pastikan bahwa yang tidak terkait dengan kejahatan tetap kita lindungi dan segera akan kita cabut. Contohnya ada dua orang yang namanya sama, kan kita gak bisa bedakan dalam sistem nah kalau mereka koordinasikan cepet kita cabut," ujar Febrie.

Saat ini Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dari kasus Jiwasraya. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Lalu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.


[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Jaksa Agung Pastikan Mantan Direksi Jiwasraya akan Dicekal!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular