7 Saksi Diperiksa soal Jiwasraya, BEI Setor Data Transaksi

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
14 January 2020 12:04
Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menyampaikan data-data transaksi perdagangan ke Kejaksaan Agung.
Foto: Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menyampaikan data-data transaksi perdagangan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan pemeriksaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

BEI sebelumnya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejagung untuk mengungkap skandal Jiwasraya.

Kejagung sudah memanggil tujuh saksi untuk memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Senin kemarin, 13 Januari 2020. Para saksi tersebut hadir untuk diminta keterangan dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.


Dalam pemanggilan tersebut, BEI menyediakan data-data transaksi yang dibutuhkan Kejagung yang berhubungan transaksi jual beli saham yang menjadi portofolio investasi Jiwasraya.

"BEI hanya menyampaikan data transaksi perdagangan," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Laksono Widodo, saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (14/1/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Hari Setiyono mengatakan penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar kasus ini menjadi terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.

Ketujuh saksi dari BEI yang diperiksa kemarin antara lain Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.


Selanjutnya, Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan. Mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi, Lies Lilia Jamin. Syahmirwan, dan Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto.

Kejagung menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Rini M. Soemarno) Nomor : SR - 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di Jiwasraya.

Kasus ini telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT - 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019.

Ada dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.

"Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan," kata Hari dalam siaran pers yang disampaikan Kejagung, Senin (13/1/2020).

[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Jaksa Agung Pastikan Mantan Direksi Jiwasraya akan Dicekal!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular