
Terpaksa Tunda Pembayaran Utang, Hanson Minta Maaf
dob, CNBC Indonesia
06 February 2020 13:31

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Hanson International Tbk (MYRX) secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas penundaan pembayaran kewajiban kepada kreditur dan pemegang saham akibat dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam surat yang ditandatangani oleh dua orang Direktur, yakni Rony Agung Suseno dan Adnan Tabrani, disebutkan bahwa tertundanya penyelesaian kewajiban karena adanya permasalahan hukum yang menimpa Direktur Utama Hanson Benny Tjokrosaputro.
Bukan hanya kepada kreditur dan pemegang saham, Hanson juga terpaksa menunda pembayaran kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Penundaan ini terjadi sehubungan dengan terjadinya permasalahan hukum yang menimpa Direktur Utama Perseroan Bapak Benny Tjokrosaputro yang berdampak cukup signifikan terhadap oeprasional perseroan termasuk dalam penyelesaian seluruh kewajiban kepada kreditur dan pemegang saham serta kewajiban Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia," tulis pernyataan resmi Hanson.
Seperti telah diketahui, Benny Tjokro telah berstatus tersangka dan ditahan atas penyidikan kasus Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung pun telah memblokir sejumlah rekening bank dan aset terkait Benny Tjokro terkait dalam penyidikan kasus ini.
Meski Benny Tjokro belum diputuskan bersalah dan belum menjalani sidang, namun pemblokiran rekening dan aset tersebut membuat kinerja perusahaan menjadi terhambat.
(dob/dob) Next Article Sah! Benny Tjokro Jabat Dirut Hanson International Lagi
Dalam surat yang ditandatangani oleh dua orang Direktur, yakni Rony Agung Suseno dan Adnan Tabrani, disebutkan bahwa tertundanya penyelesaian kewajiban karena adanya permasalahan hukum yang menimpa Direktur Utama Hanson Benny Tjokrosaputro.
Bukan hanya kepada kreditur dan pemegang saham, Hanson juga terpaksa menunda pembayaran kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Seperti telah diketahui, Benny Tjokro telah berstatus tersangka dan ditahan atas penyidikan kasus Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung pun telah memblokir sejumlah rekening bank dan aset terkait Benny Tjokro terkait dalam penyidikan kasus ini.
Meski Benny Tjokro belum diputuskan bersalah dan belum menjalani sidang, namun pemblokiran rekening dan aset tersebut membuat kinerja perusahaan menjadi terhambat.
(dob/dob) Next Article Sah! Benny Tjokro Jabat Dirut Hanson International Lagi
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular