
Bentjok Miliki Lahan di Maja Jauh Sebelum Kasus Jiwasraya
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
04 February 2020 14:12

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro menegaskan tanah yang dimiliki di Maja, Lebak, Banten, telah dimiliki sebelum 2014. Sementara hubungan hukum antara Bentjok, sapaan Benny Tjokrosaputro, dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) baru terjadi pada 2016.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan, Selasa (4/2/2020). Menurut Bob, hubungan yang terjalin sebelum itu justru Kerja sama operasional (KSO) dengan Ciputra Group dalam pengembangan Maja yakni pada 2013. Saat ini sebagian tanah Maja telah berubah menjadi perumahan terpadu Citra Maja Raya dengan total lahan 2.600 hektar.
"Bahwa ada 28 manager investasi pada 2017-2019, dari sekian banyak itu mengapa hanya Benny Tjokro terus yang didesak. Mari menghindari negara meneror warganya yang telah menyiapkan lapangan pekerjaan ribuan orang," kata Bob Hasan.
Sementara itu, Benny Tjokro kembali menulis surat yang disampaikan ke media melalui kuasa hukumnya. Berbeda dengan surat sebelumnya, Benny menulis cerita kiasan mengenai kasus yang dialaminya:
Berikut surat Benny Tjokro :
Kisah Petani Cabe :
Ada seorang petani cabe yang sangat rajin. Seluruh desa ikut bekerja dengan petani tersebut, bahkan sawah-sawah penduduk disewakan ke petani tersebut.
Pada suatu hari, ada pedagang besar memborong cabe dari di petani, kemudian dikirim atau didistribusikan ke pasar-pasar miliknya. Tiba-tiba ada banjir besar. Cabe dan dagangan lain milik si pedagang tidak ada pembeli/tidak laku. Bahkan beberapa hari kemudian cabe tersebut busuk karena terendam air.
Pedagang tersebut kemudian merencanakan menangkap si petani dengan alat bukti cane busuk, bahkan juga meneror keluarganya dan penduduk desa yang ikut kerja, serta menyita sawah-sawah milik penduduk desa tersebut. Ini terjadi karena pedagang tersebut sangat berkuasa.
Saya percaya penguasa dan penegak hukum di negara ini merupakan wakil Tuhan tidak akan membenarkan perbuatan si pedagang.
Dalam kisah ini cabe diartikan sebagai saham Hanson. Penduduk desa adalah pemegang saham publik, kreditor, pegawai, partner yang jumlahnya ribuan. Banjir adalah hoax, fitnah, serta isu negatif.
Sebelumnya dalam suratnya, Bentjok mempertanyakan kenapa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menangkap sejumlah pihak yang membuat Jiwasraya rugi, meski hal tersebut mudah ditelusuri.
"Ada puluhan manager investasi, berarti ada puluhan/ratusan jenis saham yang bikin rugi. Kenapa nggak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson," tulis Benny Tjokro dalam sebuah surat yang diserahkan kepada wartawan seusai pemeriksaan di Kantor KPK, Senin (3/2/2020).
Dia menilai seharusnya Kejagung menelusuri dari mana Jiwasraya membeli saham Hanson, yang akhirnya membuat rugi.
"Saham Hanson yang ada di dalam manajer investasi milik Jiwasraya beli dari siapa? Mudah kok dicari, kalau ketemu penjualnya, jadi jelas. Ingat lo, MYRX (Hanson International) itu perusahaan tbk, ada lebih dari 8.000 pemegang saham," katanya.
(dob/dob) Next Article Terungkap! Bakal Ada Stasiun Kereta di Dalam Citra Maja Raya
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan, Selasa (4/2/2020). Menurut Bob, hubungan yang terjalin sebelum itu justru Kerja sama operasional (KSO) dengan Ciputra Group dalam pengembangan Maja yakni pada 2013. Saat ini sebagian tanah Maja telah berubah menjadi perumahan terpadu Citra Maja Raya dengan total lahan 2.600 hektar.
"Bahwa ada 28 manager investasi pada 2017-2019, dari sekian banyak itu mengapa hanya Benny Tjokro terus yang didesak. Mari menghindari negara meneror warganya yang telah menyiapkan lapangan pekerjaan ribuan orang," kata Bob Hasan.
Berikut surat Benny Tjokro :
Kisah Petani Cabe :
Ada seorang petani cabe yang sangat rajin. Seluruh desa ikut bekerja dengan petani tersebut, bahkan sawah-sawah penduduk disewakan ke petani tersebut.
Pada suatu hari, ada pedagang besar memborong cabe dari di petani, kemudian dikirim atau didistribusikan ke pasar-pasar miliknya. Tiba-tiba ada banjir besar. Cabe dan dagangan lain milik si pedagang tidak ada pembeli/tidak laku. Bahkan beberapa hari kemudian cabe tersebut busuk karena terendam air.
Pedagang tersebut kemudian merencanakan menangkap si petani dengan alat bukti cane busuk, bahkan juga meneror keluarganya dan penduduk desa yang ikut kerja, serta menyita sawah-sawah milik penduduk desa tersebut. Ini terjadi karena pedagang tersebut sangat berkuasa.
Saya percaya penguasa dan penegak hukum di negara ini merupakan wakil Tuhan tidak akan membenarkan perbuatan si pedagang.
Dalam kisah ini cabe diartikan sebagai saham Hanson. Penduduk desa adalah pemegang saham publik, kreditor, pegawai, partner yang jumlahnya ribuan. Banjir adalah hoax, fitnah, serta isu negatif.
Sebelumnya dalam suratnya, Bentjok mempertanyakan kenapa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menangkap sejumlah pihak yang membuat Jiwasraya rugi, meski hal tersebut mudah ditelusuri.
"Ada puluhan manager investasi, berarti ada puluhan/ratusan jenis saham yang bikin rugi. Kenapa nggak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson," tulis Benny Tjokro dalam sebuah surat yang diserahkan kepada wartawan seusai pemeriksaan di Kantor KPK, Senin (3/2/2020).
Dia menilai seharusnya Kejagung menelusuri dari mana Jiwasraya membeli saham Hanson, yang akhirnya membuat rugi.
"Saham Hanson yang ada di dalam manajer investasi milik Jiwasraya beli dari siapa? Mudah kok dicari, kalau ketemu penjualnya, jadi jelas. Ingat lo, MYRX (Hanson International) itu perusahaan tbk, ada lebih dari 8.000 pemegang saham," katanya.
(dob/dob) Next Article Terungkap! Bakal Ada Stasiun Kereta di Dalam Citra Maja Raya
Most Popular