OJK Selidiki 22 Entitas Jasa Keuangan, Ada Kantor Anda Gak?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 February 2020 16:20
Dimana ada 20 berkas perkara lengkap (P-21) dan 9 perkara dengan putusan hukum tetap (incracht).
Foto: Wimboh Santoso. (CNBC Indonesia/ Cantika Dinda)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama 2019 sudah melakukan penyelidikan atas 22 entitas usaha yang bergerak di industri jasa keuangan.

Dalam sambutan tertulis Ketua OJK Wimboh Santoso, yang disampaikan dalam Rapat Kerja OJK dengan Komisi XI DPR-RI disebutkan 22 entitas tersebut terdiri 17 perbankan, 4 pasar modal dan 1 industri keuangan non-bank. Dari jumlah itu, ada 20 berkas perkara lengkap (P-21) dan 9 perkara dengan putusan hukum tetap (incracht).

"Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah melaksanakan pendekatan pengawasan secara konsisten termasuk enforcement sebagai tindak lanjut dari supervisory actions," kata Wimboh seperti tertulis dalam kata sambutannya, di Jakarta, Selasa (4/2/2020).


Pada industri perbankan, lanjut Wimboh, pengawasan berbasis risiko dari entry sampai exit, baik off-site maupun on-site telah dilakukan secara konsisten, demikian juga dengan enforcement-nya.

"Pada tahun 2019 pengawasan industri perbankan difokuskan pada penguatan permodalan melalui konsolidasi perbankan. Selama tahun 2019, telah terdapat 3 proses merger dari 6 bank umum serta penerbitan 16 izin penggabungan usaha BPR," tambah Wimboh.

Selain itu, OJK juga telah melakukan penguatan pengawasan dengan melakukan 229 Fit and Proper Test dan pencabutan 5 izin usaha BPR. OJK juga melakukan Business Process Re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi melalui aplikasi OBOX.

Dengan OBOX, kata Wimboh, akan memungkinkan bank bisa meningkatkan alur informasi kepada OJK. Khususnya adalah informasi yang bersifat transaksional sehingga OJK dan bank dapat memitigasi potensi risiko yang timbul lebih dini.

Sementara itu, di industri pasar modal, OJK telah melakukan peningkatan integritas pasar dan kepercayaan investor. Hal itu dilakukan melalui, peningkatan kualitas penerapan tata kelola, transparansi dan penegakan hukum serta penyempurnaan ekosistem pasar modal.

Penyempurnaan ekosistem pasar modal tersebut dilakukan melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.

"Penegakan hukum di industri pasar modal telah dilakukan dengan melakukan pembatasan penjualan reksa dana kepada 36 manajer investasi, pengenaan sanksi administratif kepada 3 Akuntan Publik, serta pembekuan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) Akuntan dan 1 izin Wakil Perusahaan Efek (WPE)" jelas Wimboh.

[Gambas:Video CNBC]



Untuk industri IKNB, reformasi IKNB telah berjalan sejak 2019 dan akan kami akselerasi. "Kami akan segera menyelesaikan reformasi pengaturan dan pengawasan IKNB dengan pembenahan pada manajemen risiko, tata kelola serta perbaikan sistem pelaporan kinerja investasi yang lebih komprehensif," jelasnya.

Adapun penegakan hukum pada industri IKNB selama tahun 2019 telah dilakukan berupa pengenaan sanksi denda sebanyak 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha serta pencabutan izin 31 kegiatan usaha.


(hps/hps) Next Article Ini 4 Jurus OJK Kembangkan Pasar Modal pada 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular