Kejagung Sebut 2 Nama jadi Nominee dalam Kasus Jiwasraya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
24 January 2020 07:56
Praktik nominee tersebut merupakan fakta terbaru yang menarik untuk mengungkapkan skandal korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun
Foto: Hari Setiyono - Kapuspenkum (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkapkan ada fakta baru yaitu penggunaan nama orang lain (nominee), dalam megaskandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ada dua nama yang dipakai sebagai nominee, yaitu Agung T dan Dwi Nugroho.

Hal tersebut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono. "Satu Agung T ini nominee (pinjam nama) saham grup terhadap tersangka BT (Benny Tjokrosaputro). Kemudian Dwi Nugroho milik tersangka BT juga," sebut Hari di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (23/1/2020).

Hari menyebutkan praktik nominee tersebut merupakan fakta terbaru yang menarik untuk mengungkapkan skandal korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun. "Dalam pemeriksaan hari ini yang menarik adalah kami memeriksa nominee atau pinjam nama untuk melakukan transaksi (saham)," sebutnya.

Hingga kini, aset yang sudah diambil alih oleh Kejaksaan Agung dari Bentjok diantaranya adalah aset tanah yang berada di Banten. Total ada 156 bidang tanah, dengan rincian 84 bidang tanah berada di Lebak dan 72 bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang. Tanah tersebut diduga terkait hasil korupsi dalam kasus megaskandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan statusnya sudah diblokir

"Jadi ada 84 (bidang tanah) pemblokiran terhadap tanah tadi yang diduga milik tersangka BT. Kita mintakan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) kemudian ada 72 (bidang tanah) juga tanah yg diduga milik BT," jelas (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Lobi Gedung Bundar Kejagung Kamis (16/1/2020).

Adapun alasannya meminta pemblokiran terhadap BPN karena harus melalui rangkaian proses lain dalam pemblokiran. "Sedang kita catat pemblokiran. Tata cara penyitaan aset terhadap barang tidak bergerak ada aturannya tersendiri," ungkapnya.

Selain tanah, ada juga mobil mewah yang disita. Namun kali ini atas nama nama PT Hanson Internasional Tbk yakni Mercedes Benz dengan nomor polisi B 70 KRO.
(hps/hps) Next Article Skandal Jiwasraya: 98% Dana Dikelola Manajer Investasi Buruk!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular