Kejagung: Investasi di Saham Tak Likuid Tak Melanggar Hukum

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
23 January 2020 14:58
Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah membuka suara terkait update penyidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Foto: Febrie Adriansyah. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah membuka suara terkait update penyidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Menurutnya, kesalahan utama di Jiwasraya adalah penempatan investasi di saham yang tidak likuid. Menurutnya, investasi ini tidak harus dilakukan oleh Jiwasraya.  Meski demikian, dia menegaskan bahwa terkait hal tersebut belum tentu melawan hukum.

"Investasi sahamnya tidak likuid dan tidak harus dilakukan. Berarti tidak semua melawan hukum dari beberapa ketentuan," ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2020).

Dia juga menambahkan bahwa Kejagung telah melakukan gelar perkara bersama antara Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penuntutan. "Kita sudah melakukan pendalaman dengan penuntut umum dan kita sudah meyakini lah ini sudah by design dari awal sudah direncanakan melakukan tindakan yang merugikan keuangan Jiwasraya," ujarnya.


Sementara itu, perkembangan kasus Jiwasraya hingga Rabu (23/1/2020), Kejagung telah memeriksa 5 orang dari Jiwasraya, sisanya dari beberapa perusahaan yang terkait dengan manajer investasi atau perusahaan perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka.

Perkembangan lain pada hari yang sama adalah telah diperintahkan untuk pemblokiran 35 rekening milik 5 tersangka di 11 bank. Ada juga upaya lain yaitu melacak aset, yang nanti diupayakan untuk dilakukan penyitaan.

Untuk nilai dari 35 rekening tersebut, Kejagung belum bisa memberikan gambaran pasti. Yang pasti, ke-35 rekening tersebut berasal dari bank dalam negeri.

"Kita juga masih dengan PPATK menelusuri dimana saja rekening rekening yang terkait dengan transaksi jiwasraya," ujarnya.


Informasi saja, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus mega skandal Jiwasraya. Yakni Bentjok adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Hary Prasetyo merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya

Kejaksaan Agung Periksa Manajer Investasi Jiwasraya


(dob/dob)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading