Kasus Jiwasraya, Kejagung: Minggu Depan Ada Tersangka Baru
29 January 2020 16:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal ada tambahan tersangka baru dari kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bahkan diperkirakan nama tersangkanya akan muncul dalam waktu dekat.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah. "Ada. Mudah-mudahan minggu depan akan kita tetapkan," kata Febrie ketika ditanya potensi adanya tersangka baru di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (29/01/2020).
Namun ketika ditanya jumlah potensi tersangka yang ditetapkan, ia belum bisa memastikan. Karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Nanti lah. Jumlah saya ngga bisa bilang lah, karena ini berjalan terus. Mana yang ikut bertanggung jawab sehingga ini terjadi tindak pidana korupsi dalam Jiwasraya akan kita tetapkan," lanjutnya.
Hingga hari ini, Kejagung memang belum menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Baru ada lima tersangka yang ditetapkan. Yakni Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
(dob/dob)
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah. "Ada. Mudah-mudahan minggu depan akan kita tetapkan," kata Febrie ketika ditanya potensi adanya tersangka baru di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (29/01/2020).
Namun ketika ditanya jumlah potensi tersangka yang ditetapkan, ia belum bisa memastikan. Karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Nanti lah. Jumlah saya ngga bisa bilang lah, karena ini berjalan terus. Mana yang ikut bertanggung jawab sehingga ini terjadi tindak pidana korupsi dalam Jiwasraya akan kita tetapkan," lanjutnya.
Hingga hari ini, Kejagung memang belum menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Baru ada lima tersangka yang ditetapkan. Yakni Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Artikel Selanjutnya
Tim Khusus Lacak Aset Tersangka Jiwasraya di Luar Negeri
(dob/dob)