MTN Sudah Lunas, Benny Tjokro tak Punya Utang ke Jiwasraya

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
22 January 2020 19:04
Benny Tjokrosaputro menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki utang terhadap PT Asuransi Jiwasraya, terutama untuk MTN.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki utang terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero), terutama untuk surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN).

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/1/2020), menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah mempermasalahkan MTN yang diterbitkan Hanson.

"Setelah MTN ditebus pada 2016, maka tidak ada yang nyangkut di Jiwasraya. Artinya sudah sudah dibayar, tidak ada yang gagal bayar. Saya tegaskan tidak ada pernah gagal bayar dan dirugikan," ujar Bob Hasan.


MTN pada dasarnya adalah surat utang yang lazim di pasar modal Indonesia, meski tak tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

MTN milik Hanson diterbitkan pada 22 Desember 2015 melalui PT Royal Bahana Sakti dan PT Pelita Indo Karya sebagai agen fasilitas. MTN ini memiliki jangka waktu 3 tahun atau hingga 23 Desember 2018.

Nilai warkat MTN tersebut adalah Rp 20 miliar dan total bernilai Rp 680 miliar. Baik Royal Bahana maupun Pelita Indo mendapatkan jatah penjualan yang setara yakni masing-masing Rp 340 miliar. Keduanya pun menjual MTN Hanson kepada Jiwasraya dengan nilai total Rp 680 miliar pada 23 Desember 2015, atau sehari setelah dilepas Hanson.

"Sifatnya endorsement atau pemindahan hak. Setelah dilepas maka Hanson tak tahu menahu itu dijual lagi oleh Royal Bahana dan Pelita Indo ke Jiwasraya," ujar Bob.

Setelah dibeli oleh Jiwasraya, keberadaan MTN tersebut pun tercatat dalam laporan keuangan Jiwasraya 2015. Jumlah sama persis yakni Rp 680 miliar. Namun, pada 2016, MTN tersebut sudah tak tercatat lagi di Laporan Keuangan Jiwasraya.

Sebabnya, tutur Bob, Hanson telah membeli kembali MTN tersebut pada tanggal 28 November 2016, atau kurang dari setahun setelah diterbitkan. Pelunasan ini dipercepat dari rencana sebelumnya yakni 3 tahun.

"Tidak ada gagal bayar dan tidak ada yang pernah dirugikan," ujar Bob Hasan.

[Gambas:Video CNBC]


(dob/dob) Next Article Sah! Benny Tjokro Jabat Dirut Hanson International Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular