
Tanggapi Kementerian BUMN, Hanson Sudah Lunasi MTN di Asabri!
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
23 January 2020 18:45

akarta, CNBC Indonesia- Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro mengklarifikasi tentang utang pihaknya kepada PT Asabri. Hanson menegaskan bahwa surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) Hanson di Asabri telah dilunasi.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan kepada CNBC Indonesia perihal Asabri yang dikaitkan dengan Dirut Hanson tersebut. Menurut Bob Hasan ada tiga MTN yang diterbitkan melalui PT Pelita Indo Karya, senilai Rp 60 miliar pada 22 Desember 2015.
Sehari setelah penerbitan, Pelita Indo Karya melepas ke PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang bersifat endorsement atau pemindahan hak. Kemudian Jiwasraya memberikan hak kepada perusahaan lain, hingga kemudian ke Asabri.
Kemudian pada 28 Desember 2018, Asabri telah mengembalikan MTN tersebut dan uangnya sudah kembali. Bob Hasan menegaskan dia pun memegang tanda terima atau bukti fisik.
"Asabri secara institusi sudah mengembalikan kepada Hanson Pada 28 Desember 2018, artinya selesai tidak ada yang berhutang, atau yang mengutang" kata Bob Hasan kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/1/2020).
MTN pada dasarnya adalah surat utang yang lazim di pasar modal Indonesia, meski tak tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Total MTN yang diterbitkan pada 22 Desember 2015 memiliki total Rp 680 miliar, melalui PT Royal Bahana Sakti dan PT Pelita Indo Karya sebagai agen fasilitas. MTN ini memiliki jangka waktu 3 tahun atau hingga 23 Desember 2018, dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 12% per tahun .
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan Benny Tjokro harus membayar utang investasi di Asabri.
Selain Benny Tjokro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM) juga diminta membayar utangnya.
"Masalah investasi diharapkan ada utang-utang yang diakui juga diharapkan mereka lakukan pembayaran. Seperti Benny Tjokro dan Heru (Heru Hidayat, Pemilik Perusahaan Trada Alam Mineral). Utang-utang investasi di Asabri," kata Arya.
Menurut Arya, nilai dari dana yang diinvestasikan ke saham oleh Asabri mencapai Rp 10 triliun. Namun, sampai detik ini, Arya mengatakan, secara operasional Asabri tidak ada masalah.
"Artinya kalau ada klaim dia bisa bayar. Agak beda dengan Jiwasraya. Jadi kalau misalnya ada yang pensiun tetap bisa dibayarkan klaimnya," tegasnya.
Menurut Arya, dari laporan yang diterima memang ada investasi Asabri di saham-saham yang tidak bagus. Sehingga perlu pembenahan lebih jauh.
"Hanya pembenahan dari Asabri berbeda dengan penanganan Jiwasraya. Kalau Jiwasraya bisa masuk investor karena kan bisnis jual produk, maka mekanisme Jiwasraya tak bisa seperti Asabri. Dia asuransi sosial tak jual produk. Kita sedang cari solusi untuk mereka," paparnya.
(dob/dob) Next Article Pengacara Ungkap Kejanggalan Penahanan Benny Tjokro
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan kepada CNBC Indonesia perihal Asabri yang dikaitkan dengan Dirut Hanson tersebut. Menurut Bob Hasan ada tiga MTN yang diterbitkan melalui PT Pelita Indo Karya, senilai Rp 60 miliar pada 22 Desember 2015.
Sehari setelah penerbitan, Pelita Indo Karya melepas ke PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang bersifat endorsement atau pemindahan hak. Kemudian Jiwasraya memberikan hak kepada perusahaan lain, hingga kemudian ke Asabri.
Kemudian pada 28 Desember 2018, Asabri telah mengembalikan MTN tersebut dan uangnya sudah kembali. Bob Hasan menegaskan dia pun memegang tanda terima atau bukti fisik.
"Asabri secara institusi sudah mengembalikan kepada Hanson Pada 28 Desember 2018, artinya selesai tidak ada yang berhutang, atau yang mengutang" kata Bob Hasan kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/1/2020).
MTN pada dasarnya adalah surat utang yang lazim di pasar modal Indonesia, meski tak tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Total MTN yang diterbitkan pada 22 Desember 2015 memiliki total Rp 680 miliar, melalui PT Royal Bahana Sakti dan PT Pelita Indo Karya sebagai agen fasilitas. MTN ini memiliki jangka waktu 3 tahun atau hingga 23 Desember 2018, dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 12% per tahun .
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan Benny Tjokro harus membayar utang investasi di Asabri.
Selain Benny Tjokro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM) juga diminta membayar utangnya.
"Masalah investasi diharapkan ada utang-utang yang diakui juga diharapkan mereka lakukan pembayaran. Seperti Benny Tjokro dan Heru (Heru Hidayat, Pemilik Perusahaan Trada Alam Mineral). Utang-utang investasi di Asabri," kata Arya.
Menurut Arya, nilai dari dana yang diinvestasikan ke saham oleh Asabri mencapai Rp 10 triliun. Namun, sampai detik ini, Arya mengatakan, secara operasional Asabri tidak ada masalah.
"Artinya kalau ada klaim dia bisa bayar. Agak beda dengan Jiwasraya. Jadi kalau misalnya ada yang pensiun tetap bisa dibayarkan klaimnya," tegasnya.
Menurut Arya, dari laporan yang diterima memang ada investasi Asabri di saham-saham yang tidak bagus. Sehingga perlu pembenahan lebih jauh.
"Hanya pembenahan dari Asabri berbeda dengan penanganan Jiwasraya. Kalau Jiwasraya bisa masuk investor karena kan bisnis jual produk, maka mekanisme Jiwasraya tak bisa seperti Asabri. Dia asuransi sosial tak jual produk. Kita sedang cari solusi untuk mereka," paparnya.
(dob/dob) Next Article Pengacara Ungkap Kejanggalan Penahanan Benny Tjokro
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular