Saham Disuspen, Ini Perusahaan Arwana yang Terseret Jiwasraya

Redaksi, CNBC Indonesia
23 January 2020 12:24
miten yang fokus pada pengembangbiakan dan penjualan ikan arwana ini meruapakan perusahaan milik Heru Hidayat.
Foto: Ikan arwana/CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan perdagangan saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) pada Kamis ini (23/1/2020). Emiten yang fokus pada pengembangbiakan dan penjualan ikan arwana ini merupakan perusahaan milik Heru Hidayat.

Inti Agri Resources sebelumnya bernama Inti Kapuas Arowana. Perusahaan ini didirikan tanggal 16 Maret 1999 dengan nama PT Inti Indah Karya Plasindo dan memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 1999 sebagaimana disebut dalam profil perusahaan.


Ruang lingkup kegiatan IIKP bergerak dalam bidang perikanan, perdagangan, industri dan perkebunan. Saat ini, kegiatan usaha IIKP adalah penangkaran ikan, pembudidayaan dan perdagangan ikan arowana super red dengan merek dagang ShelookRED.

Perseroan memiliki 117 kolam yang tersebar di 5 (lima) lokasi tambak di Pontianak. Lokasi tambak berada di daerah Kumpai, Parit Baru, Teluk Lerang, Panepat, dan  Landak Lestari dengan total jumlah luas tambak: lebih dari 500.000 meter persegi.

Mengacu laporan keuangan, pada 28 September 1990, IIKP memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK (kini OJK) untuk melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) kepada masyarakat sebanyak 60.000.000 dengan nilai nominal Rp 200,- per saham dengan harga penawaran Rp 450 per saham.

Bersamaan dengan IPO, disertai juga pemberian sebanyak 48.000.000 Waran Seri I. Saham dan Waran Seri I yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 14 Oktober 2002.


Dalam laporan keuangan 2018 tercatat, penjualan ikan arwana Super Red ke luar negeri mencapai Rp 14,92 miliar, turun dari 2017 yakni Rp 18,59 miliar. Adapun penjualan di pasar ekspor untuk ikan jenis ini mencapai Rp 2,33 miliar per Maret 2019.

Langkah BEI menghentikan perdagangan saham IIKP tersebut atas perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut tertuang dalam surat perintah OJK Nomor SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek.

Tujuannya untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

"Iya (suspensi ini bagian dari pemeriksaan kasus Jiwasraya)," ucap Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (23/1).

Saat ini sang pemilik perusahaan, Heru Hidayat, sudah ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam skandal dugaan korupsi Jiwasraya.

Heru jadi tersangka bersama dengan Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Hary Prasetyo merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Mengacu laporan keuangan IIKP, saham perusahaan juga dipegang Asabri per Desember 2019 sebanyak 1.828.488.500 saham (5,44%), berkurang dari Desember 2018 sebanyak 4.433.246.000 (13,19%). Sementara saham investor publik 88,26%, dan Heru Hidayat 2,94%.

[Gambas:Video CNBC]


(hps/hps) Next Article Terseret Skandal Jiwasraya, Begini Nasib Emiten Ikan Arwana

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular