Pak Erick, Begini Problematika Kalau Dapen BUMN Dilebur

Monica Wareza, CNBC Indonesia
23 January 2020 06:32
Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) buka suara terkait dengan rencana Menteri BUMN Erick Thohir.
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) buka suara terkait dengan rencana Menteri BUMN Erick Thohir melebur dana pensiun (dapen) BUMN dalam satu pengelolaan. 

Ketua ADPI Suheri menilai akan timbul beberapa kendala jika pemerintah memutuskan untuk melakukan penggabungan beberapa dapen yang dikelola secara mandiri oleh beberapa perusahaan pelat merah. Sejumlah kendala mulai dari penyesuaian program hingga strategi investasi yang telah diformulasikan untuk program yang ditetapkan.

"Yang dikhawatirkan kalau program beda, pendiri sudah menentukan arah untuk mewujudkan target, kan ada sinkronisasi juga. Tapi apa strategi itu bisa memenuhi kebutuhan program tersebut. Karena tujuan investasi dana pensiun kan untuk memenuhi kewajiban," kata Suheri kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/1/2020).

Sebagai informasi, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana pensiun pemberi kerja (DPPK) memiliki dua program yakni Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

PPIP adalah program pensiun di mana besar iuran pensiun ditetapkan di awal dan dicatat ke rekening masing-masing peserta.

Hak manfaat pensiun peserta adalah akumulasi iuran dan hasil pengembangan. Dalam PPIP risiko pengembangan dana ditanggung sepenuhnya oleh peserta.

Sebaliknya, PPMP pada dasarnya adalah program pensiun selain PPIP. Besar manfaat pensiun didasarkan pada rumus yang ditetapkan di awal. Rumus manfaat pensiun umumnya dikaitkan dengan masa kerja. Risiko pengembangan dana PPMP umumnya ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.

Namun, pendiri dapat menetapkan skema program pensiun yang memungkinkan pemberi kerja dan peserta menanggung risiko secara bersama-sama.


Mengacu data Statistik OJK per November 2019, total ada 225 jumlah dana pensiun (termasuk dapen BUMN) di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 159 adalah dapen menjalankan PPMP, sementara hanya 41 menjalankan PPIP. Sisanya 25 dapen adalah jenis DPLK (dana pensiun lembaga keuangan) yang bisa didirikan oleh bank dan perusahaan asuransi jiwa.

Adapun jumlah peserta dapen pada periode itu mencapai 4,64 juta orang, terdiri dari dapen yang jalankan PPMP 1 juta peserta, dan PPIP 392.300 peserta, dan DPLK paling banyak yakni 3,24 juta peserta.

Suheri mengatakan saat ini terdapat 37 perusahaan BUMN yang mengelola dapen dengan dana kelolaan sebesar Rp 100 triliun. Beberapa BUMN yang menjalankan program pensiun bagi karyawannya di antaranya Dapen Pertamina, Dapen Telkom, Dapen Krakatau Steel, Dapen Bank Mandiri (1,2,3 dan 4), Dapen BTN, Dapen BRI, Dapen PLN, dan beberapa lainnya.

Meski demikian, menurut Suheri, rencana Menteri BUMN Erick Thohir mengkonsolidasikan dapen dinilai dapat membuat pengelolaan dapen di bawah BUMN menjadi lebih efisien.

"Pak Erick mengatakan setelah kejadian beberapa asuransi jiwa, timbul ide pemikiran. Penggabungan ini ide cukup bagus, terutama dari segi efisiensi," kata Suheri, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Senin (20/1/2020).

Namun, Suheri menilai, jika tujuannya untuk meningkatkan penetrasi pasar dan memperbesar industri dana pensiun, konsolidasi bukan menjadi langkah yang tepat.



"Untuk menjadi lebih besar bukan di situ, perlu lihat lagi aspek apa yang membuat dana pensiun lebih besar," kata dia menjelaskan. 

Lebih lanjut Suheri mengatakan persoalan investasi juga menjadi kendala. Dia menyebutkan, kriteria investasi yang biasa dilakukan oleh pengelola dana pensiun biasanya telah disesuaikan dengan karakteristik program yang dimiliki oleh perusahaan.

"Dari situ muncul portofolio yang beda. Kalau disatukan program beda tapi portofolio sama, apa kemudian bisa memenuhi masing-masing rumus dan formula dari masing-masing pendiri," tegasnya.

Kemudian, jika juga menaruh perhatian pada dana pensiun yang memiliki kinerja baik dan kurang baik. Dari awal, sebaiknya sudah disiapkan skema yang diterapkan, baik itu cost sharing dan non-cost sharing.

"Kalau cost sharing itu dimungkinkan tapi harus dirumuskan di depan, yang surplus bisa bantu yang defisit atau perjanjian dua pihak. Itu mungkin saja apalagi dilakukan orang pertama di BUMN, diminta menteri, diminta cost sharing," jelas dia.

Sebelumnya, Kementerian BUMN berencana untuk menggabungkan dana pensiun yang dikelola masing-masing perusahaan BUMN. Selama ini pengelolaan dana pensiun ini masih dilakukan langsung oleh perusahaan yang bersangkutan.

"Dapen itu akan memang disatukan semua yang ada di BUMN. Masing-masing perusahaan biasanya ada dapen," kata Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan, sistem yang akan diterapkan nantinya sama dengan penerapan dana pensiun di Kanada.

[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Erick Thohir Serius Mau Lebur Dapen BUMN, Ini Kendalanya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular