
Dugaan Fee Broker Jiwasraya Rp 54 M, Kejagung: Masih Proses!
Sandi Ferry, CNBC Indonesia
22 January 2020 17:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyebut dugaan fee (komisi) broker pada kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah masuk ke dalam tahapan penyidikan.
"Ini tinggal penyempurnaannya, sidik banyak transaksinya, jadi butuh waktu dari teman-teman auditor, dan juga penyitaan terhadap beberapa aset jalan terus," sebut Febrie di Kejaksaan Agung, Rabu (22/1/2020).
Nilai yang diduga dari fee broker ini sempat disebut oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin mencapai Rp 54 miliar. Namun, Febrie tidak bisa memastikannya hingga saat ini karena masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Belum [pasti]. Sampai nanti akhir sudah kita tanyakan ke JPU [jaksa penuntut umum] lalu diskusi, nah itu berarti sudah oke semua nilai dan fee broker kerugian dalam investasi tanah," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut masih mendalami dugaan fee fiktif sebesar Rp 54 miliar yang mengalir ke broker atau perusahaan sekuritas. Namun, Hari belum bisa memastikan angka tersebut persis sama atau tidak.
"Jadi untuk fee broker masih dalam proses pendalaman. Belum tentu yang disampaikan Rp 54 miliar. Belum kita dalami. Apakah sejumlah itu. Apakah fee broker tersebut hanya itu, atau di bawah itu atau mungkin bisa lebih. Masih dalam proses penggalian," sebut Hari di gedung Bundar Kejagung, Selasa 21 Januari 2020.
Pun ketika disinggung proses pembayaran fee tersebut, Hari juga belum bisa memastikan.
"Itu masih proses, nanti saya sampaikan kira kira nilainya berapa, dalam bentuk sahamkah, uang kontan kah atau ditransfer dalam bentuk transaksi," jawabnya ketika ditanyai pembayaran melalui metode cash atau bukan.
"Ini tinggal penyempurnaannya, sidik banyak transaksinya, jadi butuh waktu dari teman-teman auditor, dan juga penyitaan terhadap beberapa aset jalan terus," sebut Febrie di Kejaksaan Agung, Rabu (22/1/2020).
Nilai yang diduga dari fee broker ini sempat disebut oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin mencapai Rp 54 miliar. Namun, Febrie tidak bisa memastikannya hingga saat ini karena masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Belum [pasti]. Sampai nanti akhir sudah kita tanyakan ke JPU [jaksa penuntut umum] lalu diskusi, nah itu berarti sudah oke semua nilai dan fee broker kerugian dalam investasi tanah," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut masih mendalami dugaan fee fiktif sebesar Rp 54 miliar yang mengalir ke broker atau perusahaan sekuritas. Namun, Hari belum bisa memastikan angka tersebut persis sama atau tidak.
"Jadi untuk fee broker masih dalam proses pendalaman. Belum tentu yang disampaikan Rp 54 miliar. Belum kita dalami. Apakah sejumlah itu. Apakah fee broker tersebut hanya itu, atau di bawah itu atau mungkin bisa lebih. Masih dalam proses penggalian," sebut Hari di gedung Bundar Kejagung, Selasa 21 Januari 2020.
Pun ketika disinggung proses pembayaran fee tersebut, Hari juga belum bisa memastikan.
"Itu masih proses, nanti saya sampaikan kira kira nilainya berapa, dalam bentuk sahamkah, uang kontan kah atau ditransfer dalam bentuk transaksi," jawabnya ketika ditanyai pembayaran melalui metode cash atau bukan.
(tas/tas) Next Article Streaming! Membongkar Akar Busuk di Jiwasraya
Most Popular