Begini Syarat Cut Loss Dana Pensiun Agar Tidak 'Dipolisikan'

dhf, CNBC Indonesia
14 July 2022 15:05
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Saat WFH Hingga 4,4 Miliar
Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada wacana Pengelola Program Pensiun yang terkait dengan keuangan negara diperbolehkan melakukan pembatasan kerugian akibat penurunan harga saham alias cut loss. Wacana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan.

Kerugian yang tak terhindarkan karena melakukan cut loss juga bukan dianggap tindakan merugikan negara serta tidak dapat dibawa ke ranah hukum di kemudian hari. Tentu, hal ini dengan mempertimbangkan syarat tertentu.

Dalam pasal 146 RUU tersebut dijelaskan, Pengelola Program Pensiun tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian nilai aset karena cut loss jika penurunan nilai atau kerugian atas aset investasi yang terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian Pengelola Program Pensiun.

Adapun ketentuan lain yang menyatakan Pengelola Program Pensiun tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian nilai aset adalah sebagai berikut.

- Telah melakukan pengelolaan dan pengawasan atas aset tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

- Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pengelolaan aset yang mengalami penurunan nilai tersebut.

- Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya penurunan nilai aset yang dikelola tersebut sesuai praktik bisnis yang sehat.

Seperti diketahui, ketentuan itu muncul sejalan dengan adanya wacana diizinkannya pengelola dana pensiun melakukan cut loss demi memberikan kemungkinan imbal hasil yang lebih optimal dan mencegah kerugian yang lebih besar.

Wacana diizinkannya industri jasa keuangan seperti asuransi dan dana pensiun untuk melakukan cut loss seolah mengingatkan salah satu akar permasalahan kasus Asuransi Jiwasraya.

Di internal perusahaan, Jiwasraya memiliki kebijakan cut loss. Ini boleh dilakukan selama tujuannya bukan untuk menyamarkan tindak pencucian uang. Di sisi lain, cut loss di tubuh BUMN juga bisa saja dituduh sebagai tindakan merugikan negara.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatian! RUU Baru, BP Jamsostek Cs Boleh Cut Loss

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular