OJK Sanksi 37 MI, Berapa yang Terlibat di Jiwasraya

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
22 January 2020 14:21
Dari 37 MI tersebut, sejumlah MI terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Foto: Hoesen, Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK dalam acara Capital market summit & expo 2019 di Surabaya. (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada sekitar 37 manajer investasi mendapatkan sanksi. Dari 37 MI tersebut, sejumlah MI terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kan bagian dari 37 yang kita kenain sanksi...Ada beberapa yg terkena, ada yang sisanya," kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen, di Gedung DPR, Rabu (22/01/2020).

Namun Hoesen tidak bisa merinci jumlah pasti MI yang terlibat skandal Jiwasraya. "Saya lupa yang terkait langsung dengan itu. Tapi kan kita gak sepesifik AJS (Jiwasraya) tentunya, karena semua," tambah Hoesen.

Hoesen juga menyampaikan praktik pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Jiwasraya dengan MI. Salah satunya, membuat produk reksa dana dengan investor tunggal.

"Ya ada beberapa kondisi, salah satunya itu (reksa dana investor tunggal)." tambah Hoesen.

Pada September 2029, OJK menghentikan penerbitan reksa dana jenis ini. Berdasarkan data OJK, hingga akhir Agustus lalu secara total terdapat 689 reksa dana investor tunggal yang beredar di pasar. Reksa dana tersebut diterbitkan oleh 64 perusahaan manajer investasi (MI) atau setara dengan 68% MI yang beroperasi di Indonesia.



[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Skandal Jiwasraya & Sederet Aksi 'Bersih-bersih' Pasar Modal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular