
Skandal Jiwasraya & Sederet Aksi 'Bersih-bersih' Pasar Modal

Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi bersih-bersih di industri pengelolaan investasi dilakukan regulator pasar modal seiring dengan terbongkarnya kasus PT Asuransi Jiwasraya dan turunnya nilai dana kelolaan reksa dana akibat pasar saham yang lesu.
Mulai dari Agustus, otoritas memberikan perintah yang dapat dianggap sebagai sanksi. Perintah tersebut yang meskipun terdengar ringan tetapi dari sisi operasional perusahaan manajer investasi dan manajemennya adalah merupakan tindakan tegas dan keras.
Keputusan paling ringan yang dijatuhkan adalah larangan (suspensi) penjualan produk yang dikelola perusahaan, sedangkan keputusan terberat adalah pembubaran reksa dana.
Aksi pengawasan (supervisory action) itu dilakukan dan selalu dijalankan otoritas dengan menertibkan segala aktivifitas di pasar modal yang melanggar ketentuan.
Perintah suspensi penjualan reksa dana ditetapkan untuk seluruh reksa dana yang dikelola PT Narada Aset Manajemen, PT Pratama Capital Assets Management, dan PT Minna Padi Aset Manajemen, serta tujuh reksa dana PT MNC Asset Management.
Narada Aset Manajemen
Narada Aset Manajemen terbukti mengalami gagal bayar transaksi pembelian saham senilai Rp 177,78 miliar, yang membuat OJK memerintahkan suspensi jika ada investor yang membeli reksa dana perseroan pada 13 November.
Narada Aset Manajemen sekurangnya mengelola reksa dana bernama Narada Saham Indonesia, Narada Saham Indonesia II, Narada Campuran I, Narada Saham berkah Syariah, Narada Pendapatan Tetap, Narada Milenesia Cash Fund, dan beberapa reksa dana terproteksi.
Per Oktober, dana kelolaan Narada Aset Manajemen tercatat Rp 1,97 triliun dan turun Rp 1,12 triliun menjadi Rp 853,75 miliar per akhir bulan lalu.
Minna Padi Aset Manajemen
Minna Padi Aset Manajemen dinilai menjual produk reksa dana berbasis saham dengan menjanjikan hasil investasi pasti (fixed rate).
Suspensi penjualan reksa dana sudah berlanjut ke perintah pembubaran dan likuidasi enam reksa dana yang mereka kelola dalam periode 60 hari bursa sejak ditetapkan pada 21 November.
Keenamnya adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah, RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II.
Minna Padi Aset Manajemen juga sudah mengalami penurunan dana kelolaan reksa dana senilai Rp 1,43 triliun atau menjadi Rp 4,81 triliun dari Rp 6,24 triliun pada periode yang sama.
Pratama Capital Assets Management
Pratama Capital Assets Management dan beberapa reksa dana MNC Asset Management ditengarai melanggar aturan karena melewati batas kepemilikan instrumen investasi dalam portofolionya, terutama dengan pihak yang terafiliasi dengan perusahaan.
Untuk Pratama Capital Assets Management, porsi kepemilikan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di dalam reksa dana perusahaan telah melebihi batas 10%. Padahal, OJK menjelaskan sudah melakukan pembinaan kepada manajer investasi tersebut terkait dengan saham KIJA pada 2017 dan 2018, yang tertuang di dalam surat OJK tertanggal 21 November.
Suspensi penjualan reksa dana Pratama Capital Assets Management ditetapkan hanya 3 bulan sejak 21 November, atau hingga penyesuaian portofolio sudah dilakukan perusahaan yang dimiliki PT Pratama Capital Indonesia (99%) dan PT Imakotama Investindo (0,01%) tersebut.
Pratama Capital Assets Management sekurangnya mengelola 32 reksa dana berdana kelolaan Rp 1,78 triliun pada Oktober dan turun Rp 177,05 miliar menjadi Rp 1,61 triliun per akhir November.
MNC Asset Management
Tujuh reksa dana MNC Asset Management yang berdana kelolaan Rp 1,21 triliun mendapatkan perintah suspen penjualan oleh OJK berdasarkan surat pada 16 Desember. Dasar dari penetapan perintah suspensi itu ada tiga hal.
Pertama, kepemilikan portofolio yang porsinya lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih (NAB, dana kelolaan) untuk reksa dana konvensional, dan lebih dari 20% untuk reksa dana syariah.
Kedua, adalah pelanggaran efek terafiliasi berporsi lebih dari 20% NAB pada beberapa reksa dana yang dikelola perseroan.
Ketiga, penempatan investasi pada efek utang yang sudah gagal bayar (default). Per November, MNC Asset Management mengelola reksa dana senilai Rp 6,01 triliun.
Selain itu masih ada beberapa lagi kasus di pasar modal yang harus mendapatkan sanksi dari OJK.
Menanggapi aksi bersih-bersih OJK itu, Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) menilai aksi bersih-bersih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun hingga saat ini terhadap produk reksa dana justru menyehatkan pasar modal dan tidak berdampak sistemik, yang ditandai masih lancarnya pembelian reksa dana oleh nasabah.
Ketua Presidium Dewan APRDI Prihatmo Hari Mulyanto menilai kondisi saat ini masih positif ditandai dengan bertambahnya unit penyertaan reksa dana sepanjang November, meskipun dana kelolaan (nilai aktiva bersih/NAB) reksa dana menunjukkan adanya penurunan.
Penurunan dana kelolaan lebih disebabkan oleh penurunan pasar saham yang tercermin dari koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Pertumbuhan unit penyertaan itu tercermin dari terus bertambahnya unit penyertaan reksa dana hingga akhir November yang mewakili aksi beli (subscription) yang masih lebih besar dibandingkan penjualan atau pencairan reksa dana (redemption).
Unit penyertaan adalah unit terkecil yang dijual dalam reksa dana, serupa jika seseorang membeli saham maka per unitnya dihargai sekian rupiah. Meski menjadi 'harga' seperti layaknya harga per unit saham, tingginya harga unit penyertaan reksa dana tidak menjamin kenaikan atau penurunan harganya ke depan.
Data OJK menunjukkan pada November, nilai subscription mencapai Rp 69,47 triliun dan nilai redemption Rp 65,99 triliun sehingga menghasilkan angka
subscription bersih Rp 3,47 triliun. Kinerja tersebut sudah meningkatkan 8,96 miliar unit penyertaan reksa dana atau naik 2,12% menjadi 431,94 miliar unit dari Rp 422,98 triliun.
Aksi bersih-bersih OJK itu dinilai otoritas sebagai bagian dari identifikasi potensi risiko dan pencegahan dini agar pelanggaran tidak menjadi lebih besar dan merugikan banyak investor. Upaya pembinaan ini dilakukan agar pelaku pasar juga dapat melakukan corrective action dengan lebih cepat.
Tujuannya adalah bagian dari penegakan aturan dalam rangka melindungi investor guna menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien.
Dalam evolusinya, pengawasan pasar modal oleh OJK semakin diperkuat dengan sarana pengawasan berbasis sistem teknologi, seperti salah satunya melalui sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi bernama Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Dengan demikian, supervisory action OJK dapat semakin efisien dan efektif, di mana proses dan waktu identifikasi menjadi real-time. Kehadiran S-Invest ini juga dapat dimanfaatkan pengawas dari sektor lain seperti perbankan dan industri keuangan non-bank (IKNB) dalam kerangka penguatan pengawasan terintegrasi.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(irv/dru) Next Article OJK Bakal Kasih Rating dan Ranking Buat Manajer Investasi