
Bongkar Skandal Jiwasraya, Kejagung Periksa 2 Saksi Tambahan
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 January 2020 14:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dari kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di hari ini, Senin (20/1/2020).
Hal ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi. "Iya ada 2 saksi," kata Hari, Senin (20/1/2020).
Adapun dua nama yang dipanggil pemeriksaan sebagai saksi adalah:
Sejumlah orang sudah dirperiksa oleh Kejagung untuk mendapatkan informasi terkait skandal Jiwasraya tersebut. Sejauh ini ada 5 orang saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kelima tahanan itu seluruhnya disangkakan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sangkaan primer dan pasal 3 UU Tipikor untuk sangkaan subsidair. Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman menegaskan, Kejaksaan Agung telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP pasal 184.
"Alat buktinya kita enggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP 184. [Bukti] Saksi kemudian [bukti] surat dan sebagainya. Nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, Selasa (14/1/2020)
(hps/hps) Next Article Pensiunan Jiwasraya Teriak, Belum Terima Hak Ratusan Miliar
Hal ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi. "Iya ada 2 saksi," kata Hari, Senin (20/1/2020).
Adapun dua nama yang dipanggil pemeriksaan sebagai saksi adalah:
- Agustin Widi Hastuti, karyawan PT. Asuransi Jiwasraya
- Danny Boestami, Komisaris PT. Strategic Management Services.
Mereka adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kelima tahanan itu seluruhnya disangkakan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sangkaan primer dan pasal 3 UU Tipikor untuk sangkaan subsidair. Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman menegaskan, Kejaksaan Agung telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP pasal 184.
"Alat buktinya kita enggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP 184. [Bukti] Saksi kemudian [bukti] surat dan sebagainya. Nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, Selasa (14/1/2020)
(hps/hps) Next Article Pensiunan Jiwasraya Teriak, Belum Terima Hak Ratusan Miliar
Most Popular