
Skandal Jiwasraya, Ombudsman: Tata Kelola Asuransi Tak Kuat!
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
20 January 2020 14:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai tata kelola industri asuransi di Indonesia tidak kuat, tercermin dari salah satu kasus yang muncul ke publik yakni gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menyampaikan hal tersebut berdasarkan penelaahan laporan gagal bayar yang sudah diketahui sejak beberapa tahun silam. Ombudsman selalu mendapatkan laporan penempatan investasi yang kacau dalam beberapa tahun terakhir yang membuat gagal bayar dana nasabah.
"Ini catatan bagi kita semua, bahwa industri asuransi kita tidak punya governance yang terlalu kuat. Fundamental rapuh, maka harus kita benahi ke depan," kata Ahmad, saat wawancara di CNBC Indonesia, Senin (20/1/2020).
Belajar dari kasus Jiwasraya, Ombudsman lanjut Ahmad, meminta agar menyampaikan laporan secara lengkap.
"Ini masa cuma satu lembar, orang tidak mendapatkan informasi apa-apa. Setidaknya kita perlu daftar investasi yang mereka tempatkan," tambahnya.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat sistem peringatan dini (early warning) dan mitigasi pada saat ada kasus.
Pasalnya, kata Ahmad, OJK punya kewenangan untuk membuat aturan dan mengawasi industri asuransi dan penanganan pengaduan dari masyarakat.
"Kita ingin melihat complain handling yang dilakukan OJK. Jangan terlalu legalistik, harus berorientasi pada penyelesaian dan kami ingin melihat bagaimana sistem profiling dari manajemen perusahaan asuransi itu ada," tambah Ahmad.
(hps/tas) Next Article Mengenal Skandal Jiwasraya yang Kata Jokowi Berat
Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menyampaikan hal tersebut berdasarkan penelaahan laporan gagal bayar yang sudah diketahui sejak beberapa tahun silam. Ombudsman selalu mendapatkan laporan penempatan investasi yang kacau dalam beberapa tahun terakhir yang membuat gagal bayar dana nasabah.
"Ini catatan bagi kita semua, bahwa industri asuransi kita tidak punya governance yang terlalu kuat. Fundamental rapuh, maka harus kita benahi ke depan," kata Ahmad, saat wawancara di CNBC Indonesia, Senin (20/1/2020).
"Ini masa cuma satu lembar, orang tidak mendapatkan informasi apa-apa. Setidaknya kita perlu daftar investasi yang mereka tempatkan," tambahnya.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat sistem peringatan dini (early warning) dan mitigasi pada saat ada kasus.
Pasalnya, kata Ahmad, OJK punya kewenangan untuk membuat aturan dan mengawasi industri asuransi dan penanganan pengaduan dari masyarakat.
"Kita ingin melihat complain handling yang dilakukan OJK. Jangan terlalu legalistik, harus berorientasi pada penyelesaian dan kami ingin melihat bagaimana sistem profiling dari manajemen perusahaan asuransi itu ada," tambah Ahmad.
(hps/tas) Next Article Mengenal Skandal Jiwasraya yang Kata Jokowi Berat
Most Popular