Rangkap Jabatan di BUMN Mulai dari TNI/Polri, PNS & Parpol

Monica Wareza, CNBC Indonesia
29 June 2020 11:27
Ombudsman Indonesia (CNBC Indonesia/Nia)
Foto: Ombudsman Indonesia (CNBC Indonesia/Nia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Isu rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mengemuka. Bahkan lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman telah menyoroti beberapa perkembangan terakhir di BUMN mengenai komisaris yang berasal dari partai politik, anggota TNI/Polri aktif hingga Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan beberapa isu yang dominan ini terutama adalah kompetensi komisaris yang berasal dari relawan politik. Hal ini menjadi perhatian sebab relawan politik yang dipertanyakan kompetensinya untuk jabatan tersebut.

"Bagaimana relawan politik bisa menduduki satu jabatan komisaris tertentu, apakah kompetensinya sesuai. Ini juga menjadi bagian yang kita lihat," kata Alamsyah.

Tak jauh berbeda, komisaris yang berasal dari pengurus partai politik juga menjadi sorotan, terutama jika posisi itu ditempatinya sebelum mengundurkan diri dari partainya.

Dominasi jajaran direksi dan komisaris BUMN yang berasal dari bank tertentu juga menjadi sorotan dari Ombudsman. "Saya sebut di sini yang sering disebut itu Bank Mandiri dengan tidak maksud memperburuk, pasti ada argumen di situ. Apakah memang resources yang tersedia paling baik di Bank Mandiri? Apakah bankir cocok untuk mengurus BUMN tertentu?" terangnya.

Kemudian, penempatan jabatan komisaris di BUMN oleh anggota TNI/Polri aktif juga mulai ramai. Hal ini jelas-jelas berseberangan dengan aturan yang disampaikan secara eksplisit.

"Mungkin kami juga paham beberapa BUMN ada kompetensi dari TNI, mungkin di Pelindo, pelabuhan udara dan sebagainya. Tapi kan tentunya harus dibikin lebih clear BUMN mana yang diperbolehkan dan apa konsekuensi pada TNI dan Polri yang ditempatkan di situ. Tampaknya harus diatur lebih ketat, perlu aturan presiden," jelas dia.

Lalu penempatan ASN aktif sebagai komisaris di anak usaha BUMN. Dia menilai saat ini sudah ada sistematika untuk mengubah batasan-batasan, terutama sejak diputuskan bahwa anak usaha BUMN tidak dianggap sebagai BUMN, kecuali untuk perusahaan hasil holdingisasi.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ombudsman: 397 Komisaris BUMN Terindikasi Rangkap Jabatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular