Tahun Lalu, OJK Hukum 37 Perusahaan Manajer Investasi

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
16 January 2020 16:10
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan meningkatkan transparansi di pasar modal.
Foto: Ketua OJK Wimboh Santoso (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan meningkatkan transparansi di pasar modal untuk meningkatkan kepercayaan investor. Secara khusus OJK menyebutkan akan mengatur pengawasan emisi efek, aktivitas perdagangan dan valuasi efek.

Sepanjang tahun lalu, OJK menyatakan operasional 37 perusahaan manajer investasi diberhentikan sementara (suspensi) sebagai bentuk pengawasan pasar modal.

"Di industri pasar modal, peningkatan penerapan governance, transparansi dan enforcement menjadi fokus utama OJK untuk meningkatkan integritas pasar dan kepercayaan investor," kata Ketua OJK Wimboh Santoso, di di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar di Jakarta, Kamis (16/1/2020).


Wimboh menambahkan, penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.

Selama tahun 2019, OJK telah melakukan pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 manajer investasi (MI) serta memberikan sanksi kepada tiga Akuntan Publik.

Namun Wimboh tak merinci perusahaan MI mana saja yang disuspensi oleh OJK.

Aktivitas penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal pada 2019 mencapai Rp166,8 triliun dan 60 emiten baru.

OJK memperkirakan pada 2020 masih akan diwarnai dengan downside risks dari perlambatan ekonomi global dan gejolak geopolitik di sejumlah kawasan. Namun demikian, dengan selesainya beberapa proyek infrastruktur strategis dan konsistensi pemerintah menjalankan reformasi struktural, termasuk terobosan melalui hadirnya beberapa Omnibus Law.

"OJK optimis perbaikan pertumbuhan ekonomi dan kinerja sektor jasa keuangan yang positif akan berlanjut di 2020," kata Wimboh.

[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Bankir-bankir Kopi Darat, Ini Sederet Curhatan ke Bos OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular