Kasus Asabri, Bisakah Peleburan ke BP Jamsostek Dipercepat?

tahir saleh, CNBC Indonesia
14 January 2020 11:50
Rencana peleburan BP Jamsostek dengan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) masih tahapan awal.
Foto: Ilustrasi Gedung Asabri (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana peleburan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau BP Jamsostek dengan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) masih dalam tahap awal. Namun di tengah kasus yang mendera Asabri, perlu ada kajian untuk mempercepat pelebuhan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Asabri dan Taspen harus melebur ke BPJS-TK. Target penggabungan ini pada 2029.

"Ke depan, harus kita fikirkan solusi, kita ingat Asabri dan Taspen itu ada di dalam program peta jalan atau road map untuk masuk BPJS Ketenagakerjaan pada 2029, dengan kasus [Asabri] ini, kita harus kaji kembali, road map itu perlu kita kembali lihat lebih cepat road map yang semula 2029, dipercepat untuk masuk BPJS Ketenagakerjaan," kata pengamat asuransi Irvan Rahardjo, dalam dialog Squawk Box CNBC Indonesia, Selasa (14/1/2020).


Saat ini, Kementerian BUMN tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kondisi Asabri yang sebelumnya terindikasi dugaan korupsi hingga mencapai Rp 10 triliun.

Selain itu, perseroan juga 'terjebak' dan mengalami potential loss atas saham-saham yang diinvestasikannya. Seperti diketahui, mengacu data Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai investasi Asabri di 12 emiten di BEI sepanjang 2019 berpotensi turun hingga mencapai Rp 7,47 triliun (80,23%) yaitu menjadi Rp 1,84 triliun dari awal penghitungan Rp 9,31 triliun.

Ke-12 perusahaan yang sempat dimiliki Asabri adalah PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL), PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR), dan PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE).


Perusahaan lain adalah PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), dan PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON).

Kasus Asabri Menyeruak, Bisakah Peleburan BPJS-TK Dipercepat?Foto: Portofolio Asabri/BEI

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, pada Agustus 2019, sempat mengatakan rencana peleburan tersebut masih kajian.

"Kita masih dalam tahap untuk melakukan pra diskusi, dialog dulu. Oleh karena itu kita undang beberapa stakeholder. Paling tidak ini akan kita suarakan gagasan ini dan kebijakan-kebijakan apa yang bisa mendukung terwujudnya amanah SJSN di tahun 2029," ujar Agus Susanto, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang juga mengatakan transformasi BP Jamsostek bukan harus meleburkan Taspen dan Asabri ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kedua BUMN ini masih bisa berdiri sendiri dengan menciptakan program-program lainnya.

"Perintah UU adalah menyerahkan program-program jaminan sosial yaitu pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian baik [yang dimiiki] oleh Taspen atau Asabri," ujarnya.

"UU memang memerintahkan Taspen dan Asabri buat road map [peta jalan] untuk penyerahan itu, tapi road map yang dibuat isinya tidak sesuai dengan apa yang jadi tujuan dari UU, ini yang jadi persoalan yang harus dilakukan."

Lebih lanjut Irvan mengatakan, berkaca pada peleburan Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostem) dan PT Askes (Persero) yang kemudian menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, peleburan itu tidak melalui likuidasi terlebih dahulu.

"Astek atau Jamsostek dan Askes saat masuk ke BPJS Ketenagakerjaan [dan BPJS Kesehatan] itu tak melalui likuidasi, tapi langsung masuk dari statusnya PT ke wali amanat, demikian pula kita lihat apakah perlu ada pintu darurat untuk Asabri masuk BPJS."

Sebab itu Irvan mengatakan perlu adanya kajian lagi. "Namun sekali lagi perlu kajian, karena ada sejumlah dana [Asabri] yang harus dipindahkan ke BPJS Ketenagakerjaan, ketika harus ditransformasi."

Sebelumnya, manajemen Asabri juga buka suara merespons dugaan korupsi Rp 10 triliun yang ramai diberitakan. Manajemen Asabri menjelaskan operasional Asabri dalam kondisi baik dan tidak mengalami gangguan.

"Kegiatan operasional Asabri terutama proses penerimaan premi, proses pelayanan, dan proses pembayaran klaim berjalan dengan normal dan baik. Asabri dapat memenuhi semua pengajuan klaim tepat pada waktunya," kata manajemen Asabri dalam siaran pers yang dipublikasikan kemarin.


Namun kabar yang menyebutkan bahwa Asabri terjebak dalam menempatkan saham tidak sepenuhnya ditolak. Meski demikian, Asabri menyebut sudah memiliki langkah-langkah untuk mengatasi persoalan yang sedang dihadapi sekarang.

"Sehubungan dengan kondisi pasar modal di Indonesia, terdapat beberapa penurunan nilai investasi ASABRI yang sifatnya sementara. Namun demikian, Manajemen ASABRI memiliki mitigasi untuk me-recovery penurunan tersebut," jelas rilis tersebut.

"Dalam melakukan penempatan investasi, ASABRI senantiasa mengedepankan kepentingan perusahaan sesuai dengan kondisi yang dihadapi," lanjut manajemen Asabri.

[Gambas:Video CNBC]




(tas/hps) Next Article DJSN: Tak Ada Peleburan Taspen-Asabri ke BP Jamsostek!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular