Asabri Terlilit Masalah, Kejagung: Kami Fokus Jiwasraya
Monica Wareza, CNBC Indonesia
13 January 2020 19:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum ada informasi untuk menangani kasus kerugian yang dialami oleh PT Asabri (Persero). Saat ini Kejagung masih berfokus untuk menggarap kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan Kejagung masih memproses kasus dugaan korupsi ini dengan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kami belum mendapat informasi itu terkait Asabri. Saya pikir kita sampaikan yang Jiwasraya dulu ya, untuk Asabri tunggu informasi," kata Hari, di Kejagung, Senin (13/1/2020).
Kejagung telah melakukan pemeriksaan atas 34 saksi atas kasus di perusahaan asuransi pelat merah ini. Namun demikian, hingga saat ini masih belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
"Biarlah penyidik berproses dulu. Jadwal minggu ini pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Perlu diketahui, dugaan korupsi di perusahaan yang mengelola dana proteksi finansial bagi prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kementerian Pertahanan ini mencapai Rp 10 triliun.
Dari kompilasi 15 data saham Asabri yang sahamnya sempat dimiliki periode Desember 2018 hingga Desember 2019, nilai investasi Asabri di 12 perusahaan berpotensi turun hingga mencapai Rp 7,47 triliun (80,23%) yaitu menjadi Rp 1,84 triliun dari awal penghitungan Rp 9,31 triliun.
Ke-12 perusahaan yang sempat dimiliki Asabri adalah PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL), PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR), dan PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE).
Perusahaan lain adalah PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), dan PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON).
Saham-saham tersebut sering mengalami kenaikan harga yang sangat tinggi tanpa disertai fundamental yang jelas. Otoritas bursa bursa pun pernah memasukkan saham tersebut ke dalam deretan saham berkategori tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA).
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, hanya empat saham yang pergerakan sahamnya tidak pernah mendapat predikat tidak wajar dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni: BBYB, MYRX, HRTA, dan SDMU.
Sedangkan 8 kode saham lainnya pernah masuk list UMA yakni: IIKP, INAF, NIKL, PCAR, FIRE, SMRU, KEAF, dan ICON. Dengan demikian sebagian besar saham-saham tersebut pernah bergerak tidak wajar.
(roy/roy) Next Article Kejagung Cecar 3 Bos Sekuritas Terkait Skandal Korupsi ASABRI
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan Kejagung masih memproses kasus dugaan korupsi ini dengan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kami belum mendapat informasi itu terkait Asabri. Saya pikir kita sampaikan yang Jiwasraya dulu ya, untuk Asabri tunggu informasi," kata Hari, di Kejagung, Senin (13/1/2020).
Kejagung telah melakukan pemeriksaan atas 34 saksi atas kasus di perusahaan asuransi pelat merah ini. Namun demikian, hingga saat ini masih belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
"Biarlah penyidik berproses dulu. Jadwal minggu ini pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Perlu diketahui, dugaan korupsi di perusahaan yang mengelola dana proteksi finansial bagi prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kementerian Pertahanan ini mencapai Rp 10 triliun.
Dari kompilasi 15 data saham Asabri yang sahamnya sempat dimiliki periode Desember 2018 hingga Desember 2019, nilai investasi Asabri di 12 perusahaan berpotensi turun hingga mencapai Rp 7,47 triliun (80,23%) yaitu menjadi Rp 1,84 triliun dari awal penghitungan Rp 9,31 triliun.
Ke-12 perusahaan yang sempat dimiliki Asabri adalah PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL), PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR), dan PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE).
Perusahaan lain adalah PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), dan PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON).
Saham-saham tersebut sering mengalami kenaikan harga yang sangat tinggi tanpa disertai fundamental yang jelas. Otoritas bursa bursa pun pernah memasukkan saham tersebut ke dalam deretan saham berkategori tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA).
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, hanya empat saham yang pergerakan sahamnya tidak pernah mendapat predikat tidak wajar dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni: BBYB, MYRX, HRTA, dan SDMU.
Sedangkan 8 kode saham lainnya pernah masuk list UMA yakni: IIKP, INAF, NIKL, PCAR, FIRE, SMRU, KEAF, dan ICON. Dengan demikian sebagian besar saham-saham tersebut pernah bergerak tidak wajar.
(roy/roy) Next Article Kejagung Cecar 3 Bos Sekuritas Terkait Skandal Korupsi ASABRI
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular