
Dugaan Korupsi Asabri Rp 10 T, Ini Rencana Kementerian BUMN
Monica Wareza, CNBC Indonesia
13 January 2020 13:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang gagal bayar investasi terhadap sejumlah nasabahnya, kini terungkap lagi kasus PT Asabri (Persero) yang mulai banyak dibicarakan publik.
Persoalan gagal bayar Jiwasraya diketahui membengkak dari Rp 802 miliar pada Oktober 2018 menjadi Rp 12,4 triliun pada akhir 2019, sementara dugaan korupsi di perusahaan yang mengelola dana proteksi finansial bagi prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kementerian Pertahanan ini mencapai Rp 10 triliun.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan memang ada kerugian dari portofolio investasi saham yang dibenamkan oleh Asabri. Adapun nilai kerugian yang diduga menembus Rp 10 triliun masih dikaji.
"Nilainya sedang kita kaji, kita lihat karena kan nilainya bergerak terus. Tapi memang ada benturan nilai di investasi sahamnya. Kita lagi teliti, kita lagi investigasi dengan BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] jadi belum, dari mulai kapannya, tapi udah cukup lama kayaknya [merugi investasi]," kata Tiko, panggilan akrabnya, di Jakarta, Senin (13/1/2020).
"Ya itu [kerugian dari saham] nama-nama yang beredar itu nama sahamnya, udah pada tahu juga kan," tegas mantan Dirut PT Bank Mandiri Tbk ini.
Dia menegaskan belum ada langkap penyelesaian mengingat masih menunggu detail dari audit BPK. "Kita belum liat detail."
Adapun untuk penyelesaian, Tiko mengatakan perlu melakukan penelitian lebih lanjut dari sisi detail kejadian, dan kerugian seperti apa. Selain itu, Asabri juga masuk asuransi sosial sehingga penyelesaiannya berbeda dengan Jiwasraya.
"Nanti kita lihat setelah dengan Pak Menkopulhukam [Mahfud MD]," katanya.
Perbedaan penyelesaian itu karena Asabri bukan asuransi komersial, tetapi asuransi sosial. "Bukan private kan jadi tidak bisa dengan konteks B2B [business to business] agak sulit karena mereka asuransi sosial," katanya.
Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya bicara soal dugaan kasus korupsi di Asabri. Ia menduga korupsinya hingga Rp 10 triliun.
"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya. Di atas Rp 10 triliun itu," kata Mahfud akhir pekan lalu.
"Asabri itu punyanya orang kecil. Itu punyanya prajurit. Polisi, tentara yang pensiun-pensiun yang pangkatnya kecil. Itu kan banyak yang nggak punya rumah, nggak bisa keluar," sambung Mahfud.
Dari kompilasi 15 data saham Asabri yang sahamnya sempat dimiliki periode Desember 2018 hingga Desember 2019, nilai investasi Asabri di 12 perusahaan berpotensi turun hingga mencapai Rp 7,47 triliun (80,23%) yaitu menjadi Rp 1,84 triliun dari awal penghitungan Rp 9,31 triliun.
Ke-12 perusahaan yang sempat dimiliki Asabri adalah PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL), PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR), dan PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE).
Perusahaan lain adalah PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), dan PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON).
Saham-saham tersebut sering mengalami kenaikan harga yang sangat tinggi tanpa disertai fundamental yang jelas. Otoritas bursa bursa pun pernah memasukkan saham tersebut ke dalam deretan saham berkategori tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA).
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, hanya empat saham yang pergerakan sahamnya tidak pernah mendapat predikat tidak wajar dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni: BBYB, MYRX, HRTA, dan SDMU.
Sedangkan 8 kode saham lainnya pernah masuk list UMA yakni: IIKP, INAF, NIKL, PCAR, FIRE, SMRU, KEAF, dan ICON. Dengan demikian sebagian besar saham-saham tersebut pernah bergerak tidak wajar dan berpotensi dilabeli saham gorengan.
Usai disebut-sebut adanya potensi korupsi di dalam tubuh Asabri, Menteri Erick Thohir langsung bergerak cepat. Dia memanggil Direktur Keuangan dan Investasi Asabri Rony Hanityo Apriyanto. Pemanggilan ini untuk meminta penjelasan terkait kondisi asuransi pelat merah tersebut.
Pantauan CNBC Indonesia di Kementerian BUMN, Rony datang pada Jumat (10/1/2020) sore dan turun pada pukul 18.22 WIB. Dengan setelan batik coklat rapi, ia keluar sendiri.
Ketika ditanya wartawan keperluannya, Ia mengakui baru saja ada obrolan dengan Erick. Namun, ia enggan menjelaskan panjang lebar. "Saya belum bisa ngomong, arahan pak Menteri," ujarnya.
Pada pagi harinya, Erick Thohir sudah berbicara mengenai Asabri. Namun dia masih enggan berkomentar banyak. "BPK keluarkan audit Jiwasraya, kalau Asabri belum dapat audit BPK. Jangan nanti mikir mikir apa. Saya belum siap bicara Asabri, sebab saya belum tahu," ujar Erick.
(tas/tas) Next Article Dirut: Solvabilitas Asabri Masih di Bawah Ketentuan OJK
Persoalan gagal bayar Jiwasraya diketahui membengkak dari Rp 802 miliar pada Oktober 2018 menjadi Rp 12,4 triliun pada akhir 2019, sementara dugaan korupsi di perusahaan yang mengelola dana proteksi finansial bagi prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kementerian Pertahanan ini mencapai Rp 10 triliun.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan memang ada kerugian dari portofolio investasi saham yang dibenamkan oleh Asabri. Adapun nilai kerugian yang diduga menembus Rp 10 triliun masih dikaji.
"Nilainya sedang kita kaji, kita lihat karena kan nilainya bergerak terus. Tapi memang ada benturan nilai di investasi sahamnya. Kita lagi teliti, kita lagi investigasi dengan BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] jadi belum, dari mulai kapannya, tapi udah cukup lama kayaknya [merugi investasi]," kata Tiko, panggilan akrabnya, di Jakarta, Senin (13/1/2020).
"Ya itu [kerugian dari saham] nama-nama yang beredar itu nama sahamnya, udah pada tahu juga kan," tegas mantan Dirut PT Bank Mandiri Tbk ini.
Adapun untuk penyelesaian, Tiko mengatakan perlu melakukan penelitian lebih lanjut dari sisi detail kejadian, dan kerugian seperti apa. Selain itu, Asabri juga masuk asuransi sosial sehingga penyelesaiannya berbeda dengan Jiwasraya.
"Nanti kita lihat setelah dengan Pak Menkopulhukam [Mahfud MD]," katanya.
Perbedaan penyelesaian itu karena Asabri bukan asuransi komersial, tetapi asuransi sosial. "Bukan private kan jadi tidak bisa dengan konteks B2B [business to business] agak sulit karena mereka asuransi sosial," katanya.
Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya bicara soal dugaan kasus korupsi di Asabri. Ia menduga korupsinya hingga Rp 10 triliun.
"Asabri itu punyanya orang kecil. Itu punyanya prajurit. Polisi, tentara yang pensiun-pensiun yang pangkatnya kecil. Itu kan banyak yang nggak punya rumah, nggak bisa keluar," sambung Mahfud.
Dari kompilasi 15 data saham Asabri yang sahamnya sempat dimiliki periode Desember 2018 hingga Desember 2019, nilai investasi Asabri di 12 perusahaan berpotensi turun hingga mencapai Rp 7,47 triliun (80,23%) yaitu menjadi Rp 1,84 triliun dari awal penghitungan Rp 9,31 triliun.
Ke-12 perusahaan yang sempat dimiliki Asabri adalah PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL), PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR), dan PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE).
Perusahaan lain adalah PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), dan PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON).
Saham-saham tersebut sering mengalami kenaikan harga yang sangat tinggi tanpa disertai fundamental yang jelas. Otoritas bursa bursa pun pernah memasukkan saham tersebut ke dalam deretan saham berkategori tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA).
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, hanya empat saham yang pergerakan sahamnya tidak pernah mendapat predikat tidak wajar dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni: BBYB, MYRX, HRTA, dan SDMU.
Sedangkan 8 kode saham lainnya pernah masuk list UMA yakni: IIKP, INAF, NIKL, PCAR, FIRE, SMRU, KEAF, dan ICON. Dengan demikian sebagian besar saham-saham tersebut pernah bergerak tidak wajar dan berpotensi dilabeli saham gorengan.
Usai disebut-sebut adanya potensi korupsi di dalam tubuh Asabri, Menteri Erick Thohir langsung bergerak cepat. Dia memanggil Direktur Keuangan dan Investasi Asabri Rony Hanityo Apriyanto. Pemanggilan ini untuk meminta penjelasan terkait kondisi asuransi pelat merah tersebut.
Pantauan CNBC Indonesia di Kementerian BUMN, Rony datang pada Jumat (10/1/2020) sore dan turun pada pukul 18.22 WIB. Dengan setelan batik coklat rapi, ia keluar sendiri.
Ketika ditanya wartawan keperluannya, Ia mengakui baru saja ada obrolan dengan Erick. Namun, ia enggan menjelaskan panjang lebar. "Saya belum bisa ngomong, arahan pak Menteri," ujarnya.
Pada pagi harinya, Erick Thohir sudah berbicara mengenai Asabri. Namun dia masih enggan berkomentar banyak. "BPK keluarkan audit Jiwasraya, kalau Asabri belum dapat audit BPK. Jangan nanti mikir mikir apa. Saya belum siap bicara Asabri, sebab saya belum tahu," ujar Erick.
(tas/tas) Next Article Dirut: Solvabilitas Asabri Masih di Bawah Ketentuan OJK
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular