Dirut: Solvabilitas Asabri Masih di Bawah Ketentuan OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengelola dana pensiun TNI-Polri, PT Asari (Persero) masih mencatatkan ekuitas negatif Rp 4,7 triliun per Desember 2021 lalu. Angka ini membaik dari posisi yang sama tahun sebelumnya di angka negatif Rp 13,3 triliun.
Direktur Utama Asabri Wahyu Supariono mengatakan perbaikan posisi keuangan ini dilakukan oleh perusahaan dalam waktu satu tahun terakhir.
"Per 31 Desember 2021, ekuitas membaik, minus Rp 4,7 triliun meski undaudited, sedangkan di 2020 minus Rp 13,3 triliun," terangnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (25/1/2022).
Dari segi solvabilitas, hingga saat ini masih ditutup di posisi -206%. Posisi ini jauh lebih baik darii sebelumnya yang -819%.
Namun demikian, menurut Wahyu, angka ini masih jauh dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di mana solvabilitas minimal harus berada di angka 120%. Di akhir 2022 diperkirakan rasio solvabilitas perusahaan baru akan mencapai 60%.
Dalam bahan paparannya, dijeaskan bahwa untuk mencapai rasio solvabilitas 120% tersebut tahun ini perusahaan masih akan membutuhkan dana setidaknya Rp 1 triliun lagi.
Peningkatan Premi Program THT
Wahyu mengungkapkan, saat ini dibutuhkan penyesuaian nilai premi untuk program Tabungan Hari Tua (THT) untuk TNI-Polri. Nilai 3,25% dari gaji pokok dan tunjangan anak istri ini dinilai sangat kecil ketimbang dengan manfaat yang diberikan.
Idealnya, menurut dia, premi tersebut berada di kisaran 4%-5% dari gaji pokok. Sebab, nantinya dari premi yang dibayarkan tersebut akan ada pecadangan.
"Kami sampaikan bahwa berasarkan hasil kajian dalam rangka penyehatan peprusahaan secara berkesinammbungan, [harus] segera sesuaikan premi progran THT. Saya dan Pak Steve [Direktur Utama PT Taspen (Persero), ANS Kosasih] sudah kirimkan surat ke Menteri BUMN dan sudah diteruskan ke Menteri Keuangan untuk reformasi premi THT," terang dia.
Adapun program THT ini memberikan manfaat untuk program pensiun TNI/Polri. Manfaat yang diberikan seperti tabungan asurasi, nilai tunai tabungan asuransi, biaya pemakaman peserta pensiun, biaya pemakanan istri/suami, dan biaya pemakaman anak.
(mon)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Thohir Angkat Eks Penyidik Kasus Munir Jadi Komisaris Asabri