Jaksa Agung Janji tak akan Salah Tetapkan Tersangka Jiwasraya

Monica Wareza, CNBC Indonesia
08 January 2020 16:40
Demikian dikatakan Jaksa Agung di kantornya, Rabu (8/1/2020).
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki,)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung tidak akan buru-buru dalam menetapkan tersangka yang terkait dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Proses pemeriksaan masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan transaksi investasi yang dilakukan oleh asuransi pelat merah tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam menuntaskan kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu.




"Justru itu kami bedah dulu yang transaksi yang lima ribu ini jangan sampai salah menetapkan tersangka," kata Burhanuddin di Kejagung, Rabu (8/1/2020).

Selain melakukan pemeriksaan, lembaga yang melakukan pemeriksaan ini juga akan menggandeng lembaga audit internasional.

"Kita tidak bisa melakukan hal dengan gegabah karena yang akibatnya tidak baik," ujar Burhanuddin.

Hingga hari ini, Kejagung telah melakukan pemeriksaan atas 21 orang saksi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Skandal Jiwasraya: 98% Dana Dikelola Manajer Investasi Buruk!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular