
AS-Iran Panas tapi Saham Batu Bara Berguguran, Karena DMO?
Anthony Kevin, CNBC Indonesia
08 January 2020 15:38

Lebih lanjut, aksi ambil untung atas saham-saham emiten tambang batu bara patut dicurigai ikut dipicu oleh keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan sanksi denda bagi perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi kewajibannya dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Sebagai informasi, kebijakan DMO merupakan kebijakan mewajibkan produsen batu bara untuk mengalokasikan minimum 25% dari produksinya untuk dijual kepada PLN dengan harga yang sudah diatur.
Kebijakan DMO sendiri bertujuan untuk memastikan pasokan batu bara untuk kebutuhan infrastruktur kelistrikan di Indonesia tetap tercukupi.
"Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, Selasa, (7/1/2020).
Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan kelanjutan kebijakan DMO kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Batu Bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi minimal sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahun 2020.
"Komitmen Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha," imbuhnya.
Kebijakan DMO sebesar minimum 25% akan berjalan seiringan dengan penetapan harga jual batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton di tahun 2020. Besaran tersebut, jelas Agung, merupakan harga titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi bila Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.
Pemerintah sendiri menentukan penjualan batu bara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.
Adapun syarat yang mesti dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP serta membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.
Semua ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2020 tersebut telah ditetapkan melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.
TIM RISET CNBC INDONESIA (ank/ank)
Sebagai informasi, kebijakan DMO merupakan kebijakan mewajibkan produsen batu bara untuk mengalokasikan minimum 25% dari produksinya untuk dijual kepada PLN dengan harga yang sudah diatur.
Kebijakan DMO sendiri bertujuan untuk memastikan pasokan batu bara untuk kebutuhan infrastruktur kelistrikan di Indonesia tetap tercukupi.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan kelanjutan kebijakan DMO kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Batu Bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi minimal sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahun 2020.
"Komitmen Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha," imbuhnya.
Kebijakan DMO sebesar minimum 25% akan berjalan seiringan dengan penetapan harga jual batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton di tahun 2020. Besaran tersebut, jelas Agung, merupakan harga titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi bila Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.
Pemerintah sendiri menentukan penjualan batu bara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.
Adapun syarat yang mesti dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP serta membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.
Semua ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2020 tersebut telah ditetapkan melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.
TIM RISET CNBC INDONESIA (ank/ank)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular