Skandal Jiwasraya: Jangan Sampai Seperti AIG & Bank Century!

Irvin Avriano Arief, CNBC Indonesia
24 December 2019 06:07
Bank Century yang Ditengarai Berdampak Sistemik
Ilustrasi Kantor Jiwasraya (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sementara Bank Century adalah bank hasil penggabungan antara tiga bank yakni Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC yang rampung pada 2004. Perusahaan diketahui gagal kliring pada November 2008 yang belakangan diketahui disebabkan oleh beberapa hal seperti kredit macet dan kredit fiktif.

Karena kekhawatiran pemerintah bakal ada tekanan yang meluas ke perbankan dan berstatus bank gagal dan berdampak sistemik, maka bank swasta tersebut disuntik modal melalui Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) hingga Rp 1,3 triliun. Namun, seiring berjalannya waktu, dana talangan Bank Century membengkak Rp 6,7 triliun.

Ketika sedang dalam proses penyelamatan oleh pemerintah, Bank Indonesia, dan LPS itu, ternyata ada ratusan nasabah yang berharap diganti simpanannya di bank tersebut. Namun, ternyata dana mereka tidak disimpan di produk bank tetapi pada produk lain.

Sejak 2007, nasabah Bank Century dengan aset di atas Rp 100 juta ternyata ditawarkan produk investasi dengan hasil pasti (fixed return) senilai 10%-13%. Pengelola produk tersebut yaitu PT Antaboga Delta Sekuritas dan PT Signature Capital.

Penawaran produk yang disebut-sebut sebagai reksa dana itu dilakukan pegawai bank yang bahkan menyarankan deposan bank tersebut mengalihkan simpanannya ke produk investasi tersebut. Metode penawaran produk juga disertai iming-iming bahwa produk itu dilindungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin Bank Century atau dikelola oleh perusahaan yang berafiliasi dengan pemilik bank tersebut, Robert Tantular.

Jatuhnya pasar keuangan di dalam negeri karena kasus KPR berperingkat buruk (subprime mortgage) di AS tidak sampai setahun, yang turut membuat Bank Century kolaps membuka aktivitas tersebut. Hasilnya, Robert didakwa 21 tahun dan sudah bebas bersyarat setelah 10 tahun.

Di sisi lain, mantan deputi gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dijatuhi vonis bersalah dalam kasus FPJP dan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. Setelah diselamatkan, Bank Century diambil alih LPS dan kemudian diganti namanya menjadi PT Bank Mutiara Tbk dan ditawarkan kepada pemegang saham pengendali baru.

Akhirnya, bank itu laku dibeli oleh bank pembiayaan real estate asal Jepang yaitu J Trust Co Ltd senilai Rp 4,4 triliun, dan saat ini sudah berganti nama lagi menjadi PT Bank J Trust Indonesia Tbk. NEXT


(aji/dru)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular