
Round Up
Asuransi RI Kacau! Dari Bakrie Life ke Skandal Jiwasraya
Redaksi, CNBC Indonesia
21 December 2019 08:27

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan aksi yang dilakukan untuk menyehatkan kondisi Asuransi Jiwasraya. Asuransi plat merah ini sedang tersandung masalah likuiditas dan gagal bayar polis Rp 12,4 triliun.
Juru Bicara OJK Sekar Putri Jarot mengatakan OJK melakukan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya pada Januari 2013 setelah fungsi pengawasan beralih dari BAPEPAM-LK. Berdasarkan laporan keuangan 31 Desember 2012, Jiwasraya mengalami surplus Rp 1,6 triliun.
Surplus ini disebabkan aksi penyehatan melalui mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara tetapi OJK tetap meminta Jiwasraya tetap menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan (sustainable).
"Apabila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit sebesar Rp 5,2 triliun," ujar Sekar Putih dalam keterangan pers, Kamis (19/2019).
Sekar Putih menambahkan OJK juga telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk Saving Plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi Perusahaan. Guaranted return yang ditawarkan Jiwasraya pada 2013 -2018 sebesar 9-13%. Nilai ini lebih lebih tinggi dari bunga deposito, imbal hasil surat utang dan kenaikan IHSG.
"Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan," jelasnya.
Dalam periode 2018 hingga saat ini, OJK mengungkapkan telah melakukan pengawasan terhadap OJK dengan meminta meminta Jiwasraya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan. RPK yang telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN) telah disampaikan kepada OJK
Terhadap pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya. Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka sebesar 7% p.a netto serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% p.a netto.
"OJK meminta bank-bank partner untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan. OJK juga mengingatkan kepada Direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tatakelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi. Selain itu, Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada OJK serta pemegang saham (Kementerian BUMN)," terang Sekar Putih.
Terhadap RPK yang telah disampaikan pada OJK, saat ini dilelakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen Jiwasraya.
Adapun salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra. OJK telah mengeluarkan izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya.
"Berkenaan dengan langkah-langkah lain yang telah ditetapkan dalam RPK, OJK mendorong manajemen Jiwasraya untuk dapat merealisasikanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham (Kementerian BUMN) atas masing-masing langkah yang telah ditetapkan," terangnya.
(dru)
Juru Bicara OJK Sekar Putri Jarot mengatakan OJK melakukan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya pada Januari 2013 setelah fungsi pengawasan beralih dari BAPEPAM-LK. Berdasarkan laporan keuangan 31 Desember 2012, Jiwasraya mengalami surplus Rp 1,6 triliun.
Surplus ini disebabkan aksi penyehatan melalui mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara tetapi OJK tetap meminta Jiwasraya tetap menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan (sustainable).
Sekar Putih menambahkan OJK juga telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk Saving Plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi Perusahaan. Guaranted return yang ditawarkan Jiwasraya pada 2013 -2018 sebesar 9-13%. Nilai ini lebih lebih tinggi dari bunga deposito, imbal hasil surat utang dan kenaikan IHSG.
"Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan," jelasnya.
Dalam periode 2018 hingga saat ini, OJK mengungkapkan telah melakukan pengawasan terhadap OJK dengan meminta meminta Jiwasraya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan. RPK yang telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN) telah disampaikan kepada OJK
Terhadap pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya. Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka sebesar 7% p.a netto serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% p.a netto.
![]() |
"OJK meminta bank-bank partner untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan. OJK juga mengingatkan kepada Direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tatakelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi. Selain itu, Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada OJK serta pemegang saham (Kementerian BUMN)," terang Sekar Putih.
Terhadap RPK yang telah disampaikan pada OJK, saat ini dilelakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen Jiwasraya.
Adapun salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra. OJK telah mengeluarkan izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya.
"Berkenaan dengan langkah-langkah lain yang telah ditetapkan dalam RPK, OJK mendorong manajemen Jiwasraya untuk dapat merealisasikanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham (Kementerian BUMN) atas masing-masing langkah yang telah ditetapkan," terangnya.
(dru)
Pages
Most Popular