
Jaksa Agung: Ada Tindak Pindana Korupsi Kasus Jiwasraya!
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
18 December 2019 17:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan ada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 17 Desember 2019.
Burhanuddin mengatakan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi di 13 perusahaan yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
"Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola, yakni terkait pengelolaan dana yang dihimpun dalam program saving plan," kata Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan, Rabu (18/12/2019).
Burhanuddin menjelaskan, produk asuransi milik Jiwasraya, JS Saving plan mengalami gagal bayar yang sudah jatuh tempo dan telah diprediksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Aset dasar yang menjadi tempat investasi produk JS Savin Plan disebut-sebut punya risiko tinggi. "Baik itu keuntungan tinggi antara lain, penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 2% ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja baik, dan sebanyak 95% di saham berkinerja buruk," kata Burhanuddin.
Kedua, lanjut Burhanuddin, penempatan reksa dana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Jumlah tersebut 2% dikelola manajer investasi (MI) asal Indonesia dengan kerja baik, 98% dikelola MI dengan kinerja buruk.
Sebagai akibat transaksi tersebut, Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun. "Hal ini perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," pungkasnya.
(hps/hps) Next Article Pensiunan Jiwasraya Teriak, Belum Terima Hak Ratusan Miliar
Burhanuddin mengatakan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi di 13 perusahaan yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
"Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola, yakni terkait pengelolaan dana yang dihimpun dalam program saving plan," kata Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan, Rabu (18/12/2019).
Burhanuddin menjelaskan, produk asuransi milik Jiwasraya, JS Saving plan mengalami gagal bayar yang sudah jatuh tempo dan telah diprediksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kedua, lanjut Burhanuddin, penempatan reksa dana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Jumlah tersebut 2% dikelola manajer investasi (MI) asal Indonesia dengan kerja baik, 98% dikelola MI dengan kinerja buruk.
Sebagai akibat transaksi tersebut, Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun. "Hal ini perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," pungkasnya.
(hps/hps) Next Article Pensiunan Jiwasraya Teriak, Belum Terima Hak Ratusan Miliar
Most Popular