Surat Edaran Erick: Jamuan BUMN Harus Efisien dan Selektif!

tahir saleh, CNBC Indonesia
13 December 2019 14:35
Menteri BUMN Erick Thohir merasa kecewa terhadap beberapa direksi perusahaan BUMN.
Foto: Erick Thohir (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)

Jakarta, CNBC IndonesiaMenteri BUMN Erick Thohir merasa kecewa terhadap beberapa direksi perusahaan BUMN yang masih merugi tetapi mengajaknya makan di restoran mewah di Jalan Thamrin, Jakarta.

Erick mengingatkan jika performa keuangan perusahaan BUMN baik, hasilnya akan baik sehingga penting bagi perusahaan pelat merah menghasilkan laba.

Tata kelola atau good corporate governance (GCG) perusahaan yang baik menjadi latar belakang alasan Erick Thohir akhirnya merilis Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan dalam rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan.


"Tujuan untuk menciptakan BUMN yang bersih dan bermartabat serta mengutamakan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) yang diwujudkan dalam penerapan etika dan atau kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan," tulis Erick dalam SE tersebut, dikutip Jumat (13/12/2019).

Dalam aturan yang diteken Erick pada Kamis 12 Desember, disebutkan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta untuk senantiasa menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas, dalam melakukan pengurusan dan pengawasan perusahaan.

Pelaksanaan etika atau kepatutan yang seharusnya dihormati itu berlaku untuk kegiatan yakni perjalanan dinas yang harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, selektivitas, serta mengedepankan kepentingan kemampuan perusahaan.

"Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan," tulis ketentuan SE tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (13/12/2019).

Untuk BUMN yang memiliki kinerja baik, dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi (maksimal kelas bisnis) dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN.

Adapun untuk jamuan perusahaan, harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif, dan kewajaran serta kelaziman di dunia usaha (best practises).

Lebih lanjut, penyaluran minat dan atau hobi harus dilakukan dengan senantiasa menjaga martabat dan tidak merugikan nama baik dan kepentingan perusahaan.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud agar dapat juga dijadikan pedoman bagi direksi dalam menetapkan ketentuan penetapan etika bagi karyawan di BUMN masing-masing."

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-08/MBU/12/205 tanggal 23 Desember 2015, sepanjang telah diatur dalam surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya Erick merasa kecewa terhadap beberapa direksi BUMN. Ia diketahui menegur direksi BUMN yang masih merugi lantaran mengajaknya makan di restoran mewah di Jalan Thamrin, Jakarta.

"Pak Erick juga sempat keras ngomong beliau katakan pernah dia ke salah satu restoran di Thamrin bertemu dengan eksekutif BUMN, makan ditempat cukup mahal mewah tapi ketika dilihat keuangan BUMN tersebut rugi," kata Staf Khusus Menteri Arya Sinulingga, Rabu (20/11/2019).

"Bukan tidak boleh [makan di restoran mewah] untuk sesuatu yang layak kita dapatkan tapi harus punya hati dan akhlak ketika perusahaan rugi ya mereka ikut prihatin gaya hidup," ujar Arya.



Uji dampak bersih-bersih Erick ke emiten BUMN

 

[Gambas:Video CNBC]


(tas/hps) Next Article Ini Cerita di Balik Gebrakan Erick soal Permen BUMN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular