Surat Edaran Erick Thohir: BUMN Rugi, Pakai Kelas Ekonomi!

tahir saleh, CNBC Indonesia
13 December 2019 14:01
Bersih-bersih Menteri BUMN Erick Thohir di perusahaan pelat merah berlanjut.
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC IndonesiaBersih-bersih Menteri BUMN, Erick Thohir, di perusahaan pelat merah berlanjut. Setelah merilis aturan terkait larangan mendirikan anak usaha BUMN, Erick merilis Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan dalam rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan.

Dalam aturan yang diteken Erick pada Kamis 12 Desember, disebutkan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta untuk senantiasa menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas dalam melakukan pengurusan dan pengawasan perusahaan.

Pelaksanaan etika atau kepatutan yang seharusnya dihormati itu berlaku untuk kegiatan yakni perjalanan dinas yang harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, selektivitas, serta mengedepankan kepentingan kemampuan perusahaan.


"Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan," tulis ketentuan SE tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (13/12/2019).

Untuk BUMN yang memiliki kinerja baik, dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi (maksimal kelas bisnis) dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN.

Adapun untuk jamuan perusahaan, harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif, dan kewajaran serta kelaziman di dunia usaha (best practises).


Lebih lanjut, penyaluran minat dan atau hobi harus dilakukan dengan senantiasa menjaga martabat dan tidak merugikan nama baik dan kepentingan perusahaan.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud agar dapat juga dijadikan pedoman bagi direksi dalam menetapkan ketentuan penetapan etika bagi karyawan di BUMN masing-masing."

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-08/MBU/12/205 tanggal 23 Desember 2015, sepanjang telah diatur dalam surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

Pada tanggal yang sama, Erick juga sudah memperketat perizinan pembentukan anak, cucu sampai cicit BUMN melalui rilisnya Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.

Beleid ini telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lainnya. 
Keputusan Menteri ini pun sudah mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut.


Uji dampak bersih-bersih Erick ke emiten BUMN

[Gambas:Video CNBC]

 


(tas/tas) Next Article Potret Erick Thohir Sambut Ribuan Pegawai Baru BUMN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular