
Ini Alasan Erick Moratorium Pembentukan Anak-Cucu Usaha BUMN
Monica Wareza, CNBC Indonesia
13 December 2019 12:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan pihaknya tak serta merta melakukan moratorium menyeluruh untuk pembentukan anak usaha perusahaan BUMN seperti yang tertera dalam surat keputusan menteri BUMN nomor SK-315/MBU/12/2019.
Staf Khusus KBUMN Arya Sinulingga mengatakan ada beberapa kategori pembentukan anak usaha yang bisa dilakukan, namun harus melalui persetujuan langsung dari menteri.
"Moratorium kalau mau dibuat [anak usaha] bisa, tapi minta persetujuan Pak Menteri," kata Arya di kantor KBUMN, Jumat (13/12/2019).
Hal ini menyusul keluarnya surat keputusan tersebut mengenai Penataan Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Alasannya adalah untuk mengoptimalkan keberadaan anak usaha dan usaha patungan agar fokus pada bisnis yang sama.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pembentukan anak usaha ini juga diijinkan asalkan anak usaha atau perusahaan patungan (joint venture/JV) tersebut dibentuk untuk melakukan proyek BUMN di bidang jasa konstruksi dan/atau pengusahaan jalan tol.
Selain itu, surat tersebut juga mengecualikan angka melaksanakan kebijakan atau program pemerintah.
Pendirian anak usaha atau perusahaan patungan untuk infrastruktur dan dalam rangka kebijakan pemerintah, diajukan direksi dengan dukungan dewan komisaris/dewan pengawas untuk disetujui oleh Menteri BUMN dengan terlebih dahulu di-review oleh tim yang dibentuk oleh Menteri BUMN.
Surat ini bertanggal 12 Desember 2019 dan mulai ditetapkan sejak surat tersebut ditandatangani.
Lebih lanjut, Arya menyebutkan bahwa keputusan Menteri Erick Thohir ini karena banyaknya anak usaha BUMN yang menjalankan bisnis tak sesuai dengan core business induk usahanya.
"Jadi dibuat bukan karena ada kasus Garuda, tanggalnya udah jauh. Sebulan pertama Pak Erick sudah ada anak usaha air minum 22, hotel, rumah sakit. Banyak betul nih," imbuh dia.
(hps/hps) Next Article Potret Erick Thohir Sambut Ribuan Pegawai Baru BUMN
Staf Khusus KBUMN Arya Sinulingga mengatakan ada beberapa kategori pembentukan anak usaha yang bisa dilakukan, namun harus melalui persetujuan langsung dari menteri.
"Moratorium kalau mau dibuat [anak usaha] bisa, tapi minta persetujuan Pak Menteri," kata Arya di kantor KBUMN, Jumat (13/12/2019).
Hal ini menyusul keluarnya surat keputusan tersebut mengenai Penataan Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Alasannya adalah untuk mengoptimalkan keberadaan anak usaha dan usaha patungan agar fokus pada bisnis yang sama.
Selain itu, surat tersebut juga mengecualikan angka melaksanakan kebijakan atau program pemerintah.
Pendirian anak usaha atau perusahaan patungan untuk infrastruktur dan dalam rangka kebijakan pemerintah, diajukan direksi dengan dukungan dewan komisaris/dewan pengawas untuk disetujui oleh Menteri BUMN dengan terlebih dahulu di-review oleh tim yang dibentuk oleh Menteri BUMN.
Surat ini bertanggal 12 Desember 2019 dan mulai ditetapkan sejak surat tersebut ditandatangani.
Lebih lanjut, Arya menyebutkan bahwa keputusan Menteri Erick Thohir ini karena banyaknya anak usaha BUMN yang menjalankan bisnis tak sesuai dengan core business induk usahanya.
"Jadi dibuat bukan karena ada kasus Garuda, tanggalnya udah jauh. Sebulan pertama Pak Erick sudah ada anak usaha air minum 22, hotel, rumah sakit. Banyak betul nih," imbuh dia.
(hps/hps) Next Article Potret Erick Thohir Sambut Ribuan Pegawai Baru BUMN
Most Popular