
Kemenkeu: Minim Kontribusi, PANN Berpotensi Dibubarkan!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
06 December 2019 18:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau kini bernama PT PANN (Persero) tidak menggunakan fasilitas penyertaan modal negara (PMN) secara optimal. Maka dari itu, bisa saja BUMN pembiayaan kapal dibubarkan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan BUMN ini seharusnya bergerak dalam bidang pembiayaan atau multifinance kapal laut, tapi malah digunakan untuk pembiayaan pesawat.
"Tapi ya begitu, sejak 1994 PT PANN dikasih pinjaman. Wong itu diberikan untuk pembiayaan kapal laut, kok terus tiba-tiba dipakai untuk pembiayaan kapal terbang," ujar Isa di kantornya, Jumat (6/12/2019).
Mantan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK ini menegaskan pemerintah bisa saja menutup PANN dan BUMN lainnya, jika tidak bisa menguntungkan negara.
Oleh karena itu, kata Isa, pihaknya bersama Kementerian BUMN akan terus mengkaji sejumlah BUMN yang sudah diberikan PMN, tapi tidak memberi pendapatan bagi negara.
"Bersama dengan Kementerian BUMN, apakah layak kita pertahankan atau tidak. Kalau memang layak kita pertahankan, kita harus betul-betul envolve [turun tangan]. Kalau tidak ya kita tidak boleh segan-segan untuk di quit [dihentikan PMN] saja," ujar Isa.
PANN memang sempat mengelola dua proyek, yakni jetisasi pesawat dengan Jerman dan pemberdayaan kapal ikan dengan Spanyol. Sayang, dua proyek tersebut tidak terselesaikan dan berhenti di tengah jalan.
Kondisi ini membuat PANN terlilit utang sebesar Rp 3,5 triliun, dan rencanaya pemerintah akan menggelontorkan PMN sebesar Rp 3,7 triliun.
"Jadi kalau melihat PANN, ternyata butuh pembiayaan kapal, apakah sekarang pemerintah perlu pembiayaan kapal atau tidak. Utangnya diberesin apakah dengan cara pemailitan, mitigasi atau apa" tuturnya.
"Kalau jawabannya tidak perlu, ya pemerintah harus memikirkan apakah lebih baik quit, quit-nya dengan cara apa, apakah likuidasi diselesaikan, kita selesaikan semua kewajiban. Atau kah kita jual, kita bisa jual itu," kata Isa melanjutkan.
Kendati demikian, apabila hasil keputusan bersama antara Kemenkeu dan BUMN menilai masih memerlukan keberadaan PANN di industri ini dan masih menguntungkan, maka kemungkinan PT PANN akan tetap dipertahankan.
"Tapi kalau kemudian dalam menolongnya jadi beban tersendiri, ya tentu kita tak ingin menghamburkan uang atau katakan mendalami lautan terlalu dalam," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menegaskan akan menutup seluruh bisnis perusahaan BUMN yang kedapatan beroperasi di luar bisnis utamanya, termasuk PANN.
"Tetapi ini adalah bagian BUMN terlalu banyak dan tidak kembali ke core bisnis padahal PT PANN awal didirikan untuk leasing kapal laut. Bukan kapal udara. Ini lah yang harus di-merger atau ditutup karena terlalu banyak," kata Erick.
Mengacu situs resminya, PANN didirikan pada 6 Mei 1974 dan bergerak di bidang pengembangan armada niaga nasional. Berdirinya PANN juga menjadi amanat dari Rencana Pembangunan Lima Tahun atau Repelita II.
PANN kemudian memantapkan strateginya dengan membentuk cross sektoral holding dan spin-off sektor usaha strategis yakni usaha pembiayaan kapal, shipping, shipyard, manajemen perkapalan, pialang asuransi kapal sehingga PANN berdiri menjadi perusahaan holding.
Skandal Harley di pesawat Garuda
(tas/tas) Next Article Saat Erick Thohir Bingung Ada BUMN Non-Hotel kok Kelola Hotel
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan BUMN ini seharusnya bergerak dalam bidang pembiayaan atau multifinance kapal laut, tapi malah digunakan untuk pembiayaan pesawat.
"Tapi ya begitu, sejak 1994 PT PANN dikasih pinjaman. Wong itu diberikan untuk pembiayaan kapal laut, kok terus tiba-tiba dipakai untuk pembiayaan kapal terbang," ujar Isa di kantornya, Jumat (6/12/2019).
Mantan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK ini menegaskan pemerintah bisa saja menutup PANN dan BUMN lainnya, jika tidak bisa menguntungkan negara.
Oleh karena itu, kata Isa, pihaknya bersama Kementerian BUMN akan terus mengkaji sejumlah BUMN yang sudah diberikan PMN, tapi tidak memberi pendapatan bagi negara.
"Bersama dengan Kementerian BUMN, apakah layak kita pertahankan atau tidak. Kalau memang layak kita pertahankan, kita harus betul-betul envolve [turun tangan]. Kalau tidak ya kita tidak boleh segan-segan untuk di quit [dihentikan PMN] saja," ujar Isa.
PANN memang sempat mengelola dua proyek, yakni jetisasi pesawat dengan Jerman dan pemberdayaan kapal ikan dengan Spanyol. Sayang, dua proyek tersebut tidak terselesaikan dan berhenti di tengah jalan.
Kondisi ini membuat PANN terlilit utang sebesar Rp 3,5 triliun, dan rencanaya pemerintah akan menggelontorkan PMN sebesar Rp 3,7 triliun.
"Jadi kalau melihat PANN, ternyata butuh pembiayaan kapal, apakah sekarang pemerintah perlu pembiayaan kapal atau tidak. Utangnya diberesin apakah dengan cara pemailitan, mitigasi atau apa" tuturnya.
"Kalau jawabannya tidak perlu, ya pemerintah harus memikirkan apakah lebih baik quit, quit-nya dengan cara apa, apakah likuidasi diselesaikan, kita selesaikan semua kewajiban. Atau kah kita jual, kita bisa jual itu," kata Isa melanjutkan.
Kendati demikian, apabila hasil keputusan bersama antara Kemenkeu dan BUMN menilai masih memerlukan keberadaan PANN di industri ini dan masih menguntungkan, maka kemungkinan PT PANN akan tetap dipertahankan.
"Tapi kalau kemudian dalam menolongnya jadi beban tersendiri, ya tentu kita tak ingin menghamburkan uang atau katakan mendalami lautan terlalu dalam," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menegaskan akan menutup seluruh bisnis perusahaan BUMN yang kedapatan beroperasi di luar bisnis utamanya, termasuk PANN.
"Tetapi ini adalah bagian BUMN terlalu banyak dan tidak kembali ke core bisnis padahal PT PANN awal didirikan untuk leasing kapal laut. Bukan kapal udara. Ini lah yang harus di-merger atau ditutup karena terlalu banyak," kata Erick.
Mengacu situs resminya, PANN didirikan pada 6 Mei 1974 dan bergerak di bidang pengembangan armada niaga nasional. Berdirinya PANN juga menjadi amanat dari Rencana Pembangunan Lima Tahun atau Repelita II.
PANN kemudian memantapkan strateginya dengan membentuk cross sektoral holding dan spin-off sektor usaha strategis yakni usaha pembiayaan kapal, shipping, shipyard, manajemen perkapalan, pialang asuransi kapal sehingga PANN berdiri menjadi perusahaan holding.
(tas/tas) Next Article Saat Erick Thohir Bingung Ada BUMN Non-Hotel kok Kelola Hotel
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular