
Izin Broker Dicabut, Merrill Lynch Siap-siap Cabut dari RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia sebagai salah satu perantara perdagangan efek (PPE), sehingga saat ini perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai penjamin emisi efek atau underwriter.
Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepada Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, pencabutan izin ini dilakukan setelah perusahaan telah melengkapi dokumen pengembalian izin kegiatan usahanya kepada OJK.
"Dengan dicabutnya izin usaha sebagai perantara pedagang efek, maka PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia hanya dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek," tulis surat tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (5/12/2019).
Dengan demikian, perusahaan ini sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun terkait dengan kegiatan perantara pedagang efek.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan sekuritas ini memang sudah menyampaikan rencananya untuk hengkang dari Indonesia dan siap untuk melepas kursi Anggota Bursa (AB) kepada pihak lain.
"Kalau Merrill Lynch baru bilang kalau mereka melakukan mau check out dari pasar Indonesia. Tapi kan prosesnya masih diberi waktu untuk melakukan penjualan," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Laksono Widodo di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Setelah AB tersebut resmi menutup usahanya, maka diberi waktu selama satu tahun untuk melepas kursi AB-nya kepada pihak lain untuk ikut memiliki saham di BEI dengan mencaplok kursi sekuritas yang keluar tersebut.
Namun jika dalam jangka waktu tersebut tak kunjung terjual, kursi tersebut harus dikembalikan kepada bursa, bursa yang memiliki hal untuk melakukan pelelangan.
Mengacu pada situs resmi BEI, Merrill Lynch Sekuritas Indonesia sudah tak lagi terdaftar sebagai salah satu AB. CNBC Indonesia tak bisa menemukan nama sekuritas ini di situs resmi BEI.
AB merupakan perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha sebagai PPE dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah memperoleh persetujuan keanggotaan bursa (menjadi pemegang saham BEI).
Sesuai aturan PP 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, disebutkan perusahaan efek hanya boleh memiliki 1 saham bursa, guna menghindari atau mencegah terjadinya pengendalian bursa efek oleh satu perusahaan efek. Bursa Efek dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham.
Sebelumnya BEI menyebutkan dua perusahaan sekuritas AB yang hengkang dari Indonesia masih memiliki waktu hingga kuartal III-2020 untuk melepas kursinya kepada pihak lain melalui skema business-to-business (B2B). Selain Merriil, perusahaan sekuritas lain yang berstatus AB yang juga menyatakan hengkang dari Indonesia adalah PT Deutsche Sekuritas Indonesia.
(tas/tas) Next Article Merrill Lynch Tak Bertransaksi Saham Sejak 11 Juli, Ada Apa?
