Genjot Investasi, Jokowi & Sri Mulyani Obral Insentif Pajak

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 November 2019 13:01
Genjot Investasi, Jokowi & Sri Mulyani Obral Insentif Pajak
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di Acara ISEFb 2019
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengobral habis berbagai insentif perpajakan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia dan menjaga daya saing dari negara lain.

Ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan topik pembahasan ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian di Kantor Presiden.

"Pak Presiden meminta kabinet untuk membuat peraturan perundang-undangan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perananan UMKM dan meningkatkan iklim investasi," kata Sri Mulyani.


Sri Mulyani mengemukakan, rangkaian insentif perpajakan yang diberikan pemerintah akan tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) omnibus law khusus perpajakan, yang terbagi dalam beberapa kelompok.

Berbagai insentif yang ditawarkan adalah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan, pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri, hingga strategi menarik pajak dari perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix.

Detik-detik Sri Mulyani Sampaikan Sedere Insentif Pajak
[Gambas:Video CNBC]

Lantas, apa saja insentif pajak yang diobral Sri Mulyani? Berikut poin-poin lengkapnya seperti dikutip Sabtu (23/11/2019).

1. Penyesuaian Tarif Pajak
"Kita akan menurunkan seperti yang disampaikan pada kabinet sebelumnya, PPh untuk Badan dari 25% menjadi 22% dan 20%. 22% untuk periode 2021 - 2022, dan untuik periode 2023 akan turun menjadi 20%,"

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menurunkan PPh Badan bagi perusahaan yang melakukan aksi penawaran umum perdana saham (IPO) atau go public sebesar 3% dalam 5 tahun setelah perusahaan yang bersangkutan melantai di bursa.



Adapun penghitungannya adalah PPh Badan perusahaan IPO turun dari 22% menjadi 19%. Sementara itu, untuk IPO yang dilakukan pada 2023, tarif PPh Badan akan turun dari 20% menjadi 17%.

2. Pembebasan Pajak Dividen
Pemerintah memberikan insentif bagi investor pasar modal terutama yang berkaitan dengan dividen yang diperoleh investor dari labat bersih emiten, baik bagi wajib pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan.

"Kita akan membuat penurunan tarif atau pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri. Dalam hal ini dividen yang diterima WP Badan maupun WP [perorangan] akan dibebaskan, dan akan kita atur lebih lanjut dalam aturan pemerintah,"

3. Penyesuaian Tarif Pasal PPh Pasal 25 atas Bunga
"Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang selama ini diterima oleh subjek pajak luar negeri yang dapat diturunkan lebih rendah dari tarif pajak 20% yang selama ini berlaku dengan diatur dalam peraturan pemerintah,"

4. Rezim Pajak Teritorial
"Kita akan mengatur sistem teritori di dalam rangka untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, yaitu untuk wajib pajak yang penghasilannya berasal dari luar negeri baik dalam bentuk dividen maupun penghasilan setelah pajak dari usahanya, badan usaha tetapnya di luar negeri dividen tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia,"

Selain itu, bagi warga negar asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri, akan dipungut pajaknya yang berdasarkan penghasilan yang didapatkan WP yang bersangkjutan di Indonesia saja.

"Pemerintah tidak akan meminta penghasilan mereka yang berasal dari luar teritori Indonesia,"

5. Subjek Pajak Pribadi
Dalam omnibus law khusus perpajakan ini, akan diatur juga mengenai subjek pajak OP, terutama yang selama ini cut off harinya adalah 183 hari, apakah yang bertempat tinggal di Indonesia maupun luar Indonesia.

Subjek pajak bagi WNI yang tinggal di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari akan dikecualikan apabila mereka memenuhi syarat tertentu. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, WNi yang tinggal lebih dari 183 hari dianggap sebagai subjek pajak. Lantas bagaimana dengan warga negara asing?

"Kita juga akan melakukan sama, namun pajaknya yang dibayar oleh warga negara asing yang ada di dalam negeri adalah hanya penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja,"

6. Relaksasi Kredit Pajak
Omnibus Law perpajakan juga mengatur hak untuk mengkreditkan pajak masukan, terutama bagi pengusaha kena pajak (PKP), khususnya yang memperoleh barang ataupun jasa. Pemerintah mengusulkan agar mereka bisa mengkreditkan pajak maksimal 80%.

7. Relaksasi Sanksi Administrasi.
Sanksi administrasi yang tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terutama terkait pelanggaran penerimaan pajak sebesar 2% per bulan.

"Kita akan mengubah berdasarkan tarif bunga yang berjalan sekarang ini dan dibagi berdasarkan berapa lama mereka, dan tentu saja memberikan perhatian bahwa sanksi tersebut dianggap adil karena sesuai tingkat bunga yang berlaku sekarang ini,"

"Jadi tidak lagi mengikuti 2% per bulan. Maksimum 24 bulan, seperti yang selama ini diatur dalam RUU KUP kita,"

8. Pemajakan Perusahaan OTT
"Walaupun mereka tidak beroperasi, tidak berada di Indonesia, namun dia memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan di Indonesia, mereka tetap bisa dan menjadi subjek pajak luar negeri yang memiliki kewenangan memungut dan kemudian menyetor dan melaporkan kepada otoritas pajak di sini,"

"Jadi walaupun mereka tidak secara fisik ada di sini, namun karena kegiatannya menghasilkan nilai ekonomi, itulah yang diatus sebagai basis untuk perpajakannya dan dalam hal ini diatur dalam peraturan pemerintah,"

9. Rasionalisasi Pajak Daerah
"Ini untuk mengatur kembali yang selama ini kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional,"

10. Fasilitas Pajak untuk Padat Karya.
RUU ini akan mengumpulkan fasilitas perpajakan dalam satu bagian termasuk pengurangan dan pembebasan pajak seperti PPh, tax holiday, super deduction, serta insentif untuk perusahaan yang berinvestasi di sektor padat karya.

"Kita juga akan mengatur PPh untuk surat berharga nasional yang diedarkan di pasar internasional, yang tujuannya memberikan landasan hukumdari pemberian berbagai fasilitas agar landasan itu menjadi lebih tegas dan kuat,"
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular