
Diskon PPnBM Diperpanjang, Cek Bunga-Syarat Kredit Mobil BCA

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang insentif perpajakan untuk sektor usaha hingga akhir tahun 2021, termasuk bagi sektor otomotif. Kebijakan ini diambil untuk membantu pelaku usaha usaha untuk tetap bertahan di tengah proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Awalnya, insentif perpajakan diberikan pemerintah pada 2020 dan berakhir di akhir tahun. Kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2021 dan saat ini kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2021.
"Beberapa insentif akan diperpanjang dan berlaku sampai akhir tahun," ungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita secara daring, Senin (21/6/2021).
Salah satu insentif yang diperpanjang yakni insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas kendaraan bermotor berkapasitas hingga 1.500 cc, diperpanjang sampai dengan Agustus 2021. Sebelumnya, diskon 100% hanya berlaku sampai Mei 2021.
Diskon ini diberikan khusus pembelian mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc dan tingkat kandungan dalam negeri minimal 70%. Diskon 100% atau PPnBM 0% yang awalnya hanya hingga Mei diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara itu, September-Desember diskon PPnBM diberikan sebesar 50%.
Bagi Anda yang tertarik ingin memanfaatkan diskon PPnBM untuk membeli mobil baru, salah satu bank yang menyediakan pembelian secara kredit ialah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang juga didukung anak usahanya PT BCA Finance.
Situs resmi BCA memaparkan, perseroan mengakomodasi kebutuhan nasabah dengan memberlakukan suku bunga untuk layanan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
![]() Dok BCA |
Bank BCA menjelaskan, perseroan memiliki dua program fix dan cap mobil baru dengan menyesuaikan lama kredit. Adapun untuk fix and cap 5 tahun, bunga fix yang ditawarkan yakni 5,33% pada 3 tahun pertama dan 6,77% pada 2 tahun berikutnya.
Pada fix and cap 6 tahun, BCA menawarkan bunga 6,10% untuk 4 tahun pertama dan 7,15% untuk 2 tahun berikutnya. Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun badan usaha non-rental. Ini berlaku sejak Maret 2021.
Adapun persyaratan mengambil KKB di BCA sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Karyawan Tetap/Wiraswasta/Wiraswasta/Profesional/Perusahaan
3. Lama bekerja minimal 2 tahun (tetap)
4. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
5. Usia maksimal 64 tahun saat kredit berakhir
6. Kendaraan wajib diasuransikan melalui KKB BCA dan asuransi komprehensif untuk tahun pertama dan minimal TLO (total loss only) tahun berikutnya (kecuali kendaraan komersial TLO selama jangka waktu kredit).
7. Pembayaran melalui autodebet
Dokumen Individu:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri, Kartu Keluarga, Akte Nikah/Cerai
- Fotokopi sertifikat kepemilikan rumah/AJB a.n nasabah
- Fotokopi Rekening Tabungan BCA & Rekening Koran 3 bulan terakhir
- Slip Gaji 1 bulan terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
Catatan BCA, jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran, denda akan berlaku sesuai yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani konsumen.
Dokumen Individu Profesional & Wirausaha:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri, Kartu Keluarga, Akte Nikah/Cerai
- Fotokopi sertifikat kepemilikan rumah/AJB a.n nasabah
- Fotokopi Rekening Tabungan BCA & Rekening Koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi Ijin Praktek (Untuk Profesional).
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wow! Saham BBCA Rekor Tertinggi, Market Cap Tembus Rp 1.004 T
