
Genjot Investasi, Jokowi & Sri Mulyani Obral Insentif Pajak
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 November 2019 13:01

Lantas, apa saja insentif pajak yang diobral Sri Mulyani? Berikut poin-poin lengkapnya seperti dikutip Sabtu (23/11/2019).
1. Penyesuaian Tarif Pajak
"Kita akan menurunkan seperti yang disampaikan pada kabinet sebelumnya, PPh untuk Badan dari 25% menjadi 22% dan 20%. 22% untuk periode 2021 - 2022, dan untuik periode 2023 akan turun menjadi 20%,"
Tak hanya itu, pemerintah juga akan menurunkan PPh Badan bagi perusahaan yang melakukan aksi penawaran umum perdana saham (IPO) atau go public sebesar 3% dalam 5 tahun setelah perusahaan yang bersangkutan melantai di bursa.
Adapun penghitungannya adalah PPh Badan perusahaan IPO turun dari 22% menjadi 19%. Sementara itu, untuk IPO yang dilakukan pada 2023, tarif PPh Badan akan turun dari 20% menjadi 17%.
2. Pembebasan Pajak Dividen
Pemerintah memberikan insentif bagi investor pasar modal terutama yang berkaitan dengan dividen yang diperoleh investor dari labat bersih emiten, baik bagi wajib pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan.
"Kita akan membuat penurunan tarif atau pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri. Dalam hal ini dividen yang diterima WP Badan maupun WP [perorangan] akan dibebaskan, dan akan kita atur lebih lanjut dalam aturan pemerintah,"
3. Penyesuaian Tarif Pasal PPh Pasal 25 atas Bunga
"Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang selama ini diterima oleh subjek pajak luar negeri yang dapat diturunkan lebih rendah dari tarif pajak 20% yang selama ini berlaku dengan diatur dalam peraturan pemerintah,"
4. Rezim Pajak Teritorial
"Kita akan mengatur sistem teritori di dalam rangka untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, yaitu untuk wajib pajak yang penghasilannya berasal dari luar negeri baik dalam bentuk dividen maupun penghasilan setelah pajak dari usahanya, badan usaha tetapnya di luar negeri dividen tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia,"
Selain itu, bagi warga negar asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri, akan dipungut pajaknya yang berdasarkan penghasilan yang didapatkan WP yang bersangkjutan di Indonesia saja.
"Pemerintah tidak akan meminta penghasilan mereka yang berasal dari luar teritori Indonesia,"
5. Subjek Pajak Pribadi
Dalam omnibus law khusus perpajakan ini, akan diatur juga mengenai subjek pajak OP, terutama yang selama ini cut off harinya adalah 183 hari, apakah yang bertempat tinggal di Indonesia maupun luar Indonesia.
Subjek pajak bagi WNI yang tinggal di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari akan dikecualikan apabila mereka memenuhi syarat tertentu. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, WNi yang tinggal lebih dari 183 hari dianggap sebagai subjek pajak. (hps/hps)
1. Penyesuaian Tarif Pajak
"Kita akan menurunkan seperti yang disampaikan pada kabinet sebelumnya, PPh untuk Badan dari 25% menjadi 22% dan 20%. 22% untuk periode 2021 - 2022, dan untuik periode 2023 akan turun menjadi 20%,"
Tak hanya itu, pemerintah juga akan menurunkan PPh Badan bagi perusahaan yang melakukan aksi penawaran umum perdana saham (IPO) atau go public sebesar 3% dalam 5 tahun setelah perusahaan yang bersangkutan melantai di bursa.
Adapun penghitungannya adalah PPh Badan perusahaan IPO turun dari 22% menjadi 19%. Sementara itu, untuk IPO yang dilakukan pada 2023, tarif PPh Badan akan turun dari 20% menjadi 17%.
2. Pembebasan Pajak Dividen
Pemerintah memberikan insentif bagi investor pasar modal terutama yang berkaitan dengan dividen yang diperoleh investor dari labat bersih emiten, baik bagi wajib pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan.
"Kita akan membuat penurunan tarif atau pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri. Dalam hal ini dividen yang diterima WP Badan maupun WP [perorangan] akan dibebaskan, dan akan kita atur lebih lanjut dalam aturan pemerintah,"
3. Penyesuaian Tarif Pasal PPh Pasal 25 atas Bunga
"Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang selama ini diterima oleh subjek pajak luar negeri yang dapat diturunkan lebih rendah dari tarif pajak 20% yang selama ini berlaku dengan diatur dalam peraturan pemerintah,"
4. Rezim Pajak Teritorial
"Kita akan mengatur sistem teritori di dalam rangka untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, yaitu untuk wajib pajak yang penghasilannya berasal dari luar negeri baik dalam bentuk dividen maupun penghasilan setelah pajak dari usahanya, badan usaha tetapnya di luar negeri dividen tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia,"
Selain itu, bagi warga negar asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri, akan dipungut pajaknya yang berdasarkan penghasilan yang didapatkan WP yang bersangkjutan di Indonesia saja.
"Pemerintah tidak akan meminta penghasilan mereka yang berasal dari luar teritori Indonesia,"
5. Subjek Pajak Pribadi
Dalam omnibus law khusus perpajakan ini, akan diatur juga mengenai subjek pajak OP, terutama yang selama ini cut off harinya adalah 183 hari, apakah yang bertempat tinggal di Indonesia maupun luar Indonesia.
Subjek pajak bagi WNI yang tinggal di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari akan dikecualikan apabila mereka memenuhi syarat tertentu. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, WNi yang tinggal lebih dari 183 hari dianggap sebagai subjek pajak. (hps/hps)
Next Page
Warga Negara Asing Bagaimana?
Pages
Most Popular