
Kementerian BUMN Sebut Banyak Saham Gorengan di Jiwasraya
Monica Wareza, CNBC Indonesia
21 November 2019 13:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badah Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mengungkapkan akar masalah yang menyebabkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terbenam dalam masalah.
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, yang menyebutkan ada tiga masalah utama yang menyebabkan Jiwasraya menunaikan kewajibannya kepada nasabah.
"Kita liat ada 2 persoalan, pertama, produknya memberikan gain lebih tinggi daripada produk lainnya. Tapi itu kan agak sulit untuk diteliti, kan produk ada persetujuan (dari nasabah), jadi mereka bisa berkelit kalau itu sudah disetujui, kalau ga layak kan ga disetujui," ujar Arya di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Kedua, lanjut Arya, sedang diminta untuk diselidiki Kejaksaan Agung apakah ada persekongkolan atau kongkalikong sehingga investasi yang dibuat jadi kolaps seperti sekarang.
"Karena kalau kita lihat dari (saham) perusahaan yang diinvestasikan oleh Jiwasraya memang saham gorengan. Saya kan main saham juga kan tau itu gorengan, findamentalnya digoreng di saat tertentu. makanya kita minta Kejaksaan buat teliti," kata Arya.
Ketiga, Kementerian BUMN sedang mencari Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan ini akan menjadi acuan atau pegangan bagi Kejaksaan
Jiwasraya memang tengah menghadapi masalah setelah terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo. Ini membuat persuhaan kesulitan pembayaran polis jatuh tempo terdapat di produk bancassurance.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, ada tujuh bank yang memasarkan produk bancassurance yang diketahui bernama JS Proteksi Plan Jiwasraya, yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), Standard Chartered Bank, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), PT Bank ANZ, PT Bank QNB Indonesia dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
Jiwasraya pernah menawarkan skema roll over kepada pemegang polis yang pembayaran klaimnya ditunda. Produk JS Saving Plan yang ditunggak mencapai Rp 805 miliar.
(hps/hps) Next Article Bahaya! Jiwasraya Ternyata Bermain di Saham Gorengan
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, yang menyebutkan ada tiga masalah utama yang menyebabkan Jiwasraya menunaikan kewajibannya kepada nasabah.
"Kita liat ada 2 persoalan, pertama, produknya memberikan gain lebih tinggi daripada produk lainnya. Tapi itu kan agak sulit untuk diteliti, kan produk ada persetujuan (dari nasabah), jadi mereka bisa berkelit kalau itu sudah disetujui, kalau ga layak kan ga disetujui," ujar Arya di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Kedua, lanjut Arya, sedang diminta untuk diselidiki Kejaksaan Agung apakah ada persekongkolan atau kongkalikong sehingga investasi yang dibuat jadi kolaps seperti sekarang.
Ketiga, Kementerian BUMN sedang mencari Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan ini akan menjadi acuan atau pegangan bagi Kejaksaan
Jiwasraya memang tengah menghadapi masalah setelah terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo. Ini membuat persuhaan kesulitan pembayaran polis jatuh tempo terdapat di produk bancassurance.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, ada tujuh bank yang memasarkan produk bancassurance yang diketahui bernama JS Proteksi Plan Jiwasraya, yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), Standard Chartered Bank, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), PT Bank ANZ, PT Bank QNB Indonesia dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
Jiwasraya pernah menawarkan skema roll over kepada pemegang polis yang pembayaran klaimnya ditunda. Produk JS Saving Plan yang ditunggak mencapai Rp 805 miliar.
(hps/hps) Next Article Bahaya! Jiwasraya Ternyata Bermain di Saham Gorengan
Most Popular