Curhat Kemenkeu Soal Susahnya Terbitkan Sukuk Hijau

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
16 November 2019 15:42
Kemenkeu ungkap susahnya dan tantangan dalam terbitkan sukuk hijau RI
Foto: Green Sukuk Rifel seri 5T006 (CNBC Indonesia/Yuni Astuti)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mengatakan jika dalam penerbitan green sukuk atau sukuk hijau bukanlah perkara gampang, sebab ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Direktur pembiayaan syariah, Direktorat pengelolaan dan risiko kementerian keuangan RI, Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, tak mudah menerbitkan green sukuk. Adapun Green sukuk adalah sukuk atau obligasi syariah negara yang diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek yang memiliki keberlangsungan bagi lingkungan atau proyek hijau.

"Menerbitkan green suku tak mudah. Tapi kenapa pemerintah mau?," ujarnya dalam dialog Green Sukuk investor Day, di CGV Grand Indonesia, Jakarta, Sabtu (16/11/2019).

Dia menjelaskan, untuk menerbitkan green sukuk ini dibutuhkan framework atau kerangka kerja. Ada kajian yang dilakukan oleh tim khusus dalam menentukan kerangka kerja ini.



Senada dengan Dwi Irianti, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Lucky Alfirman mengatakan penerbitan green sukuk memang sebuah tantangan. Sebab, ada beberapa investor yang awalnya tidak terlalu peduli dengan tema penghijauan.

"Hijau itu semacam bonus, kita bertemu dengan green investor itu di Eropa misalnya. waktu kita ketemu mereka, tapi mereka tak tau apa itu sukuk," ujarnya.

Pemerintah tahun lalu memang penerbitan Green Sukuk yang ditawarkan di pasar global yang nilainya mencapai 1US$ ,25 miliar. Bagai gayung bersambut, green sukuk global ini mendapat sambutan baik di pasar internasional.

"Kemudian tujuan kita mengenalkan investor Eropa, Islamic bonds, kita perkenalkan punya yang green. berjalan dengan baik," terangnya.

Sementara itu, dia juga mengatakan, instrumen sukuk yang diterbitkan juga harus mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Instrumen sukuk ini harus selalu konsultasi dan mendapat fatwa DSN MUI. tak sembarangan bahwa ini surat utang syariah. siapa yang bisa menjamin?," imbuhnya.

Adapun usaha ekstra yang juga harus dilakukan dalam menerbitkan green sukuk adalah pemerintah punya kewajiban terhadap laporan pertanggung jawaban dalam penerbitan sukuk tersebut. Laporan pertanggung jawaban ini, nantinya juga harus dilakukan kajian oleh tim khusus.

Laporan pertanggungjawaban tersebut untuk melihat bagaimana hasil akhir dari proyek hijau yang sudah dibiayai. Apakah penerbitan sukuk tersebut sudah sesuai, misalnya dalam mengurangi emisi.

"Makanya kita harus buat report, ini nggak sembarangan. Harus di audit lembaga lagi. Jadi bisa dilihat, kita ini pemerintah ngga semarangan. Memang ekstra effort penerbitan sukuk green. Tapi itu bagian dari komitmen dan kita serius," tegasnya.

[Gambas:Video CNBC]




(gus) Next Article Fakta Sukuk Global RI US$ 3 M, Laris & Rekor Kupon Terendah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular