
Kelola NPL Perbankan, PPA Siap Fokus di Bisnis Aset Manajemen

Bandung, CNBC Indonesia - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA berencana mengembangkan bisnis ke bidang asset management company (AMC) dan memfokuskan diri pada pengelolaan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dari perbankan nasional.
Direktur Utama PPA Iman Rachman mengatakan pihaknya sedang melakukan diskusi dengan bank BUMN (Himbara) yakni PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI).
"Sedang lakukan tapi bukan hal baru. Yang mau dicapai dengan ini kita menjadi nasional AMC, tugasnya sudah kita lakukan, tapi belum declare. Kan kita tahu eks-BPPN [Badan Penyehatan Perbankan Nasional], kelola aset saja tidak pernah NPL tapi sudah dilakukan pelan-pelan," kata Iman di Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/11/2019).
Menurut dia, PPA dan tiga bank ini tengah menyiapkan skema kerja sama seperti apa yang tengah disiapkan.
Diakuinya bahwa PPA sudah pernah melakukan pengelolaan NPL ini dengan jalan membeli aset NPL dari bank dan kemudian dilakukan restrukturisasi, ketika aset tersebut dinilai sudah sehat maka akan kembali dijual.
Namun, langkah itu dilakukan sesuai dengan ketersediaan dana dari perusahaan. Ke depan bisnis ini rencananya akan dikembangkan melalui kerja sama tersebut.
"Tetapi kalau udah declare sebagai AMC mereka yang ikut harus ada iuran, selama ini baru dana sendiri. Perlu PP dari pemerintah. Kalau mau ikut bayar iuran 2% dari aset misalnya, biar ikut program ini," terang mantan Direktur Investment Banking PT Mandiri Sekuritas dan Dirkeu Pelindo II ini.
Tak hanya dengan bank Himbara saja, PPA menyebutkan pihaknya juga tengah dalam pembicaraan dengan beberapa bank swasta nasional, namun masih enggan menyebutkan lebih detail.
PPA adalah BUMN yang 100% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham.
PPA didirikan pada 27 Februari 2004 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 sebagai sebuah perseroan yang mengemban tugas utama untuk mengelola aset-aset eks BPPN, baik aset kredit, saham maupun properti.
Selain itu, tugas baru sesuai dengan PP Nomor 61 Tahun 2008 yakni pengelolaan aset eks BPPN, restrukturisasi atau revitalisasi BUMN, kegiatan investasi, serta kegiatan pengelolaan aset BUMN.
(tas/tas) Next Article Tok! Jokowi Alihkan Saham, PPA Jadi Pemegang Saham ISAT-BBKP
