Tok! Jokowi Alihkan Saham, PPA Jadi Pemegang Saham ISAT-BBKP

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 March 2021 15:58
Presiden Joko Widodo (Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman)
Foto: Presiden Joko Widodo (Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang menjadi landasan hukum penambahan suntikan modal ke dalam modal PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Beleid ini terbit untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PPA. Pemerintah, merasa perlu untuk melakukan penambahan suntikan modal bagi perusahaan pelat merah tersebut.

Hanya saja penambahan modal berasal dari pengalihan sejumlah saham PT Indosat Tbk (ISAT), PT Bank KB Bukopin Tbk (BBK), PT Socfin Indonesia, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, dan PT Kawaasan Industri Lampung.

Pada Pasal 2 disebutkan, saham Indosat yang dialihkan adalah saham Seri B dengan total saham 776.624.999 lembar saham, dan saham Prasadha Pamunah Limbah Industri sebanyak 50 lembar saham.

Selain itu, pemerintah mengalihkan sahamnya di Bukopin untuk saham Seri A dan Seri B masing-masing 4.736.255 lembar saham dan 1.034.232.376 lembar saham. Sementara di Kawasan Industri Lampung, pemerintah mengalihkan 1.762 lembar saham kepada modal PPA.

Terakhir, di Socfin Indonesia, pemerintah mengalihkan satu lembar saham Seri B, 2.999 lembar saham Seri C, dan 2.000 lembar saham Seri D kepada PPA.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara," tulis pasal 2 ayat 2 PP tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (3/3/2021).

Pengalihan ini secara tidak langsung menjadikan PPA sebagai pemegang saham Indosat, Prasadha Pamunah Limbah Industri, Bank Bukopin, Kawasan Industri Lampung, dan Socfin Indonesia.

Adapun saat ini mengacu laporan keuangan Desember 2020, saham Indosat, dipegang oleh pemerintah sebesar 14,29% untuk Seri B dan Ooredoo Asia sebesar 65% juga untuk Seri B. Sementara untuk Seri A, pemerintah memegang satu lembar saham Seri A ISAT.

Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Februari 2021, dan diundangkan pada 17 Februari 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Indosat Bagikan Dividen Rp 248,06/Saham, Simak Jadwalnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular